D'On, Padang - Kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir praktik pemaksaan permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada pengusaha maupun masyarakat di Kota Padang.
Kapolresta Padang, Apri Wibowo, secara tegas mengimbau para pelaku usaha agar tidak takut melaporkan jika ada pihak yang datang meminta THR dengan cara memaksa atau bahkan mengganggu aktivitas usaha.
Menurutnya, aksi meminta THR dengan tekanan, intimidasi, atau cara-cara yang meresahkan bukanlah tradisi, melainkan tindakan yang melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana.
“Jika ada pengusaha atau warga yang didatangi ormas dan diminta THR secara paksa, jangan ragu untuk melapor. Itu bukan hal yang dibenarkan,” tegas Apri, Minggu (15/3/2026).
Ia memastikan, Kepolisian Resor Kota Padang akan menindak tegas setiap laporan yang masuk. Polisi tidak akan memberi ruang bagi oknum yang memanfaatkan momen menjelang Lebaran untuk menekan pengusaha atau masyarakat.
Untuk memudahkan masyarakat, laporan bisa disampaikan melalui layanan pengaduan Hotline 110 yang aktif selama 24 jam. Melalui layanan tersebut, warga dapat langsung melaporkan jika mengetahui adanya praktik pemaksaan THR oleh oknum tertentu.
Apri menegaskan, setiap laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, terutama menjelang meningkatnya aktivitas ekonomi menjelang Idul Fitri.
“Kami ingin memastikan para pengusaha bisa menjalankan usahanya dengan aman tanpa tekanan dari pihak mana pun,” jelasnya.
Polresta Padang juga mengajak masyarakat untuk tidak takut bersuara. Jika menemukan praktik pemaksaan, pungutan liar, atau tindakan meresahkan yang mengatasnamakan ormas, masyarakat diminta segera melapor agar dapat segera ditindak oleh aparat kepolisian.
“Jangan diam. Laporkan. Polisi akan bertindak,” tegas Apri.
(Mond)
#PolrestaPadang #Padang
