D'On, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar usai memimpin Sidang Isbat di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Penetapan ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan hasil kajian mendalam yang menggabungkan pendekatan ilmiah dan syariat Islam. Pemerintah menggunakan dua metode utama, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (pengamatan langsung bulan sabit).
Hilal Tidak Memenuhi Kriteria MABIMS
Dalam pemaparannya, Menag menjelaskan bahwa posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H belum memenuhi standar visibilitas yang telah disepakati negara-negara Asia Tenggara melalui MABIMS.
Berdasarkan data:
- Tinggi hilal berada di kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat
- Sudut elongasi berkisar 4,54 derajat hingga 6,1 derajat
Sementara itu, kriteria baru MABIMS mensyaratkan:
- Tinggi minimal: 3 derajat
- Elongasi minimal: 6,4 derajat
Artinya, secara astronomis hilal belum cukup tinggi dan belum cukup terang untuk dapat terlihat.
“Pengamatan telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan tidak satu pun yang berhasil melihat hilal,” tegas Nasaruddin Umar.
Karena tidak ada laporan rukyat yang sah, pemerintah menetapkan bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga Idulfitri jatuh pada Sabtu.
Fatwa MUI: Penetapan di Luar Pemerintah Haram
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah merupakan kewenangan pemerintah sebagai ulil amri.
Hal ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.
“Kita menyebutnya hukmul al-hakim yarfa’u al-khilaf, keputusan pemerintah itu mengikat dan menghilangkan perbedaan. Maka, penetapan di luar pemerintah hukumnya haram,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena masih adanya kelompok masyarakat yang menetapkan Idulfitri lebih awal, yakni pada Jumat (20/3/2026), berdasarkan metode hisab yang berbeda.
Imbauan Toleransi di Tengah Perbedaan
Meski menyatakan hukum yang tegas, Cholil Nafis tetap mengajak umat Islam untuk tidak terpecah akibat perbedaan tersebut.
Ia menekankan pentingnya menjaga ukhuwah Islamiyah dan menghormati perbedaan ijtihad.
“Perbedaan itu ada, tetapi jangan sampai merusak persatuan. Toleransi tetap harus dikedepankan,” ujarnya.
PMA 2026: Penguatan Hukum dan Transparansi
Sidang Isbat tahun ini juga memiliki landasan hukum baru dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026.
Regulasi ini memperkuat:
- Integrasi metode hisab dan rukyat
- Kepastian hukum penetapan kalender Hijriah
- Transparansi proses Sidang Isbat
Menurut Menag, aturan ini menjadi langkah maju dalam menyatukan metode penentuan awal bulan sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Sidang Isbat bukan hanya soal penetapan tanggal, tapi juga ruang musyawarah untuk menjaga persatuan umat,” pungkas Nasaruddin.
Momentum Persatuan Umat
Penetapan Idulfitri kerap menjadi momen sensitif di tengah perbedaan metode penentuan kalender Islam. Namun pemerintah berharap keputusan ini bisa menjadi titik temu, bukan sumber perpecahan.
Dengan dasar ilmiah yang kuat, legitimasi keagamaan, serta payung hukum yang jelas, Sidang Isbat diharapkan terus menjadi rujukan utama dalam menentukan hari besar keagamaan di Indonesia.
Di tengah dinamika perbedaan, pesan yang mengemuka tetap sama: menjaga persatuan umat jauh lebih penting daripada mempertajam perbedaan.
Sumber: Inilah.com
#MajelisUlamaIndonesia #Nasional #SidangIsbat
