
Ilustrasi Polisi (Ilustrasi/Beritasatu.com)
D'On, Bima – Skandal serius kembali mencoreng institusi kepolisian. AKP Malaungi, perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Bima Kota, resmi dipecat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah terbukti terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Ironisnya, perwira yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba justru diduga kuat menjadi bagian dari jaringan gelap yang selama ini ia perangi.
Putusan tegas dijatuhkan dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). AKP Malaungi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan langsung ditahan di ruang tahanan Propam Polda NTB untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Terungkap dari Pengembangan Kasus Narkoba
Kasus ini terkuak bukan dari laporan internal biasa, melainkan dari pengembangan perkara narkotika besar yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB. Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan seorang oknum polisi berpangkat perwira.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol M Kholid, mengungkapkan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti secara serius.
“Begitu muncul indikasi keterlibatan oknum anggota Polri, Propam bersama Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Kombes Pol Kholid kepada wartawan di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026).
Positif Narkoba, Bukti Menguat
Puncak pembuktian terjadi pada 3 Februari 2026, ketika penyidik melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasilnya mencengangkan: positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine, dua jenis zat aktif utama dalam narkotika golongan I.
Tak berhenti di situ, penyelidikan lanjutan mengungkap temuan yang jauh lebih serius. Penyidik menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 488 gram yang diduga kuat berada dalam penguasaan AKP Malaungi.
Jumlah tersebut bukan kategori pengguna, melainkan indikasi kuat keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba skala besar.
“Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Kombes Pol Kholid.
Dijerat Pasal Berat, Terancam Hukuman Maksimal
Berdasarkan alat bukti yang dinilai sah dan cukup, AKP Malaungi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan. Meski telah dipecat secara etik, proses hukum pidana tetap berjalan tanpa kompromi.
Mantan Kasatnarkoba itu dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal yang mengatur peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Polri Tegaskan: Tak Ada Perlindungan untuk Pelanggar
Dalam sidang kode etik yang digelar pada hari yang sama, majelis dengan tegas menjatuhkan sanksi PTDH, menandai akhir karier AKP Malaungi di institusi Polri.
“Putusan PTDH ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan bagi anggota yang melanggar hukum, siapa pun dia, apa pun pangkat dan jabatannya,” kata Kombes Pol Kholid dengan nada tegas.
Diduga Tak Sendiri, Jaringan Masih Diburu
Polda NTB memastikan kasus ini belum berhenti pada satu nama. Kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami. Ditresnarkoba Polda NTB saat ini melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap apakah ada aktor lain baik dari sipil maupun aparat yang terlibat.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan terbuka,” ujarnya.
Tamparan Keras bagi Institusi
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya di wilayah NTB. Namun di sisi lain, Polda NTB menilai pengungkapan ini sebagai momentum untuk memperketat pengawasan internal dan memperkuat pembinaan integritas personel.
“Komitmen kami jelas. Pemberantasan narkoba tidak pandang bulu. Integritas adalah harga mati,” tutup Kombes Pol Kholid.
(B1)
#Polri #Narkoba