Tabrakan Maut Ojol vs Ambulans Pembawa ODGJ, Sirine Tak Menyala, Satu Nyawa Melayang

Kecelakaan maut ojol dengan ambulans di Palangka Raya
D'On, Palangka Raya — Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di persimpangan Jalan Seth Adji–Antang Kalang–Karet, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Insiden yang melibatkan sepeda motor ojek online (ojol) dan sebuah mobil ambulans tersebut menewaskan satu orang pengendara motor di lokasi kejadian setelah sempat mendapatkan perawatan medis.
Korban diketahui berinisial A, pengemudi ojek online yang mengendarai sepeda motor Honda Beat 110 warna hitam dengan nomor polisi KH 3062 YV. Sementara kendaraan lain yang terlibat adalah mobil ambulans berwarna abu-abu bernomor polisi KH 9069 JW, milik Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Kronologi Kejadian
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi ketika ambulans yang dikemudikan Maramin melaju dari arah Bundaran Seth Adji menuju Jalan Diponegoro.
Pada saat bersamaan, korban A melintas di persimpangan tersebut. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, tabrakan pun tak dapat dihindari.
“Terjadi kecelakaan lalu lintas ganda yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia. Ambulans menabrak bagian kanan sepeda motor sehingga korban terpental,” ujar Egidio, dikutip Kamis (1/1/2026).
Benturan keras membuat korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh. Warga dan petugas yang berada di sekitar lokasi sempat memberikan pertolongan dan korban segera dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.
Ambulans Bawa Pasien ODGJ
Diketahui, saat kejadian ambulans tersebut tengah membawa seorang pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang hendak dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei, Palangka Raya.
Meski membawa pasien rujukan, fakta di lapangan mengungkapkan adanya dugaan kelalaian dalam prosedur pengawalan kendaraan darurat.
Sirine Tidak Dinyalakan, Terobos Lampu Merah
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Palangka Raya, Ipda Amat, mengungkapkan bahwa ambulans tersebut tidak menghidupkan sirine, melainkan hanya menyalakan lampu rotator saat melintas di persimpangan.
“Jika dalam kondisi darurat seharusnya sirine dinyalakan. Terlebih, sopir ambulans menerobos lampu lalu lintas yang saat itu menunjukkan lampu merah pada jalurnya,” tegas Amat.
Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan lain yang tidak mendapatkan peringatan suara sebagaimana mestinya dari kendaraan prioritas.
Polisi Lakukan Pendalaman
Usai kejadian, pengemudi ambulans dilaporkan selamat dan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sementara kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan sebagai barang bukti.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa saksi-saksi serta rekaman kamera di sekitar lokasi kejadian,” tambah Kompol Egidio.
Kasus ini kini ditangani oleh Satlantas Polresta Palangka Raya untuk menentukan unsur kelalaian maupun pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan hilangnya satu nyawa di jalan raya.
Peringatan bagi Kendaraan Darurat
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kendaraan darurat tetap wajib mematuhi prosedur keselamatan, termasuk penggunaan sirine saat melintas di persimpangan dan kondisi lalu lintas padat.
Kecelakaan maut ini tak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi pelajaran pahit tentang pentingnya disiplin dan kehati-hatian di jalan raya, bahkan dalam situasi darurat sekalipun.
(L6)
#Peristiwa #Kecelakaan #Daerah