D'On, Padang — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penjangkauan terhadap Pelaku Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang beraktivitas di sejumlah ruas jalan protokol kota, Jumat (16/1/2025). Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya aktivitas meminta-minta yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta merusak wajah kota.
Penjangkauan menyasar kawasan strategis dan padat lalu lintas, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan A. Yani, Jalan Cut Mutia, hingga Jalan Rasuna Said. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah PMKS yang beraktivitas hingga ke badan jalan, memanfaatkan momen berhentinya kendaraan di lampu merah untuk meminta belas kasihan pengguna jalan.
Petugas Satpol PP menilai fenomena ini tidak terlepas dari maraknya kegiatan sosial masyarakat, salah satunya program “Jumat Berkah”, yang pada dasarnya merupakan aksi mulia. Namun, dalam praktiknya, program tersebut disalahartikan oleh sebagian penerima sehingga memicu kebiasaan meminta-minta di ruang publik.
“Banyak program kebaikan yang dilaksanakan masyarakat, dan itu patut diapresiasi. Namun sayangnya, kebaikan ini disalahartikan oleh sebagian penerima, sehingga menumbuhkan kebiasaan meminta-minta, bahkan sampai ke badan jalan. Kondisi ini jelas menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum),” ujar petugas di lapangan.
Selain berpotensi membahayakan keselamatan PMKS itu sendiri dan pengguna jalan, keberadaan mereka di kawasan protokol juga dinilai menimbulkan kesan negatif serta mengganggu estetika kota, terutama di ruas jalan yang menjadi wajah utama Kota Padang.
Dalam kegiatan tersebut, PMKS yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan awal. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang guna mendapatkan penanganan lanjutan sesuai dengan ketentuan dan program kesejahteraan sosial yang berlaku.
Satpol PP Kota Padang juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyalurkan niat baik untuk berbagi. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan bantuan secara langsung di jalanan, melainkan melalui lembaga amal resmi, yayasan sosial, panti asuhan, atau rumah singgah.
“Kami mengajak masyarakat agar menyalurkan sedekah melalui jalur yang tepat. Dengan begitu, niat baik untuk beramal benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan dan tidak menimbulkan dampak sosial yang justru merugikan bersama,” imbau Satpol PP.
Penertiban ini, lanjut Satpol PP, akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan ruang publik, sekaligus memastikan penanganan masalah sosial dilakukan secara lebih manusiawi dan terarah.
(Mond)
#PolPP #Padang #Daerah
