Dijebak Janji Uang Rp200 Ribu, Dua Gadis Remaja Jadi Korban Pemerasan dan Kekerasan Seksual Pria Kenalan Medsos
D'On, Lampung Selatan - Kejahatan seksual terhadap anak kembali mencoreng rasa aman di ruang digital. Dua gadis remaja di bawah umur di Kabupaten Lampung Selatan diduga menjadi korban pemerasan dan persetubuhan oleh seorang pria dewasa yang mereka kenal melalui media sosial.
Pelaku berinisial S (44) kini telah diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan dan menjalani proses hukum. Kasus ini menyingkap modus kejahatan seksual berbasis digital yang kian mengkhawatirkan, terutama menyasar anak-anak dan remaja.
Berawal dari Perkenalan di Dunia Maya
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono menjelaskan, peristiwa bermula dari perkenalan salah satu korban dengan pelaku melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Komunikasi yang awalnya terkesan biasa itu kemudian berubah menjadi jebakan berbahaya.
Dalam percakapan daring tersebut, pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang Rp200 ribu, dengan syarat korban mengirimkan foto tidak senonoh. Karena faktor usia, minimnya pemahaman, serta bujuk rayu pelaku, korban akhirnya menuruti permintaan tersebut.
Namun, janji pelaku ternyata hanya tipu daya.
Ancaman Penyebaran Foto Jadi Alat Tekanan
Alih-alih menepati janji, pelaku justru memanfaatkan foto tersebut sebagai alat pemerasan. Pelaku kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan dalih akan menyerahkan uang yang dijanjikan.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban jika menolak ajakan bertemu,” ujar AKP Indik Rusmono, Minggu (4/1).
Dalam kondisi ketakutan dan tekanan psikologis, korban akhirnya tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi permintaan pelaku.
Kejahatan Terjadi di Kontrakan
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025. Korban menemui pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Kalianda, Lampung Selatan. Di lokasi inilah, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Trauma mendalam pun dialami korban, yang baru berani melaporkan kejadian tersebut setelah mendapatkan dukungan.
Terungkap Korban Lain
Kasus ini tidak berhenti pada satu korban. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan: pelaku diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain, yang juga masih di bawah umur.
Kedua korban akhirnya melaporkan kejadian yang mereka alami kepada pihak kepolisian, sehingga membuka tabir kejahatan berulang yang dilakukan tersangka.
Pelaku Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka S berhasil diamankan polisi pada Kamis, 2 Januari 2026, dan saat ini ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Peringatan Keras bagi Orang Tua
Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh orang tua dan masyarakat. Pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia digital dinilai sangat krusial.
“Kami mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan ponsel dan media sosial anak. Jika menemukan indikasi kejahatan atau perilaku mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” tegas AKP Indik.
Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa kejahatan seksual kini tidak hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga bermula dari ruang digital yang tampak aman, namun menyimpan ancaman besar bagi anak-anak.
(L6)
#KekerasanSeksual #Kriminal
