Mantan Polisi Nekat Jadi Pengedar Sabu via Media Sosial

Pecatan polisi di Lampung diringkus polisi karena jadi pengedar sabu.
D'On, BANDAR LAMPUNG — Ironi penegakan hukum kembali mencuat. Seorang mantan anggota Polri, yang seharusnya pernah berada di barisan terdepan pemberantasan narkotika, justru terjerumus menjadi pengedar sabu dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
Mantan polisi tersebut diketahui bernama Heru Hantoro (41), warga Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung setelah diduga aktif mengedarkan narkoba secara daring melalui akun media sosial, khususnya Instagram.
Tak sendirian, Heru beraksi bersama dua rekannya, Artamus Yudistira dan Hendrik, warga Kaliawi, yang berperan sebagai bagian dari jaringan distribusi narkotika tersebut.
Terbongkar dari Laporan Warga
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Jaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba secara online.
“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya peredaran narkotika melalui media sosial dengan sistem pemetaan lokasi. Dari situ, tim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka utama di rumahnya,” ujar Indra Jaya, Senin (22/12/2025).
Penggerebekan di kediaman Heru menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan tersebut. Polisi menemukan 15 paket kecil sabu dengan berat total 2,8 gram, serta tiga butir pil ekstasi yang siap diedarkan.
Sistem “Mapping” Lewat Instagram
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke dua pelaku lain yang ditangkap di kawasan Kaliawi. Dari tangan Artamus dan Hendrik, polisi menyita 31 gram ganja sintetis dan lima paket kecil sabu.
Hasil penyidikan mengungkap, ketiga tersangka menggunakan metode “mapping”, yakni calon pembeli memesan narkoba melalui Instagram, melakukan pembayaran, lalu pelaku menentukan titik lokasi tertentu sebagai tempat pengambilan barang tanpa bertemu langsung.
“Cara ini mereka gunakan untuk menghindari kontak fisik dan meminimalkan risiko tertangkap,” jelas Indra.
Sudah Beroperasi Selama Setahun
Lebih mengejutkan, praktik haram ini ternyata bukan hal baru. Polisi menduga jaringan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun, dengan sasaran kalangan muda dan pengguna aktif media sosial.
Narkotika itu dijual dengan harga relatif terjangkau, yakni Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per paket, menyesuaikan jenis dan berat barang. Harga tersebut dinilai cukup efektif menjaring konsumen, terutama di kalangan pelajar dan pekerja muda.
Mantan Aparat dan Residivis Narkoba
Fakta yang paling mencoreng adalah latar belakang para pelaku. Selain Heru yang merupakan mantan anggota Polri, ketiga tersangka juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika.
“Ketiganya pernah terlibat kasus narkoba dan ditangani kepolisian pada tahun 2019,” ungkap Indra.
Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 3,2 gram sabu, 31 gram ganja sintetis, serta pil ekstasi, yang jika diedarkan berpotensi merusak puluhan hingga ratusan generasi muda.
Terancam 10 Tahun Penjara
Saat ini, Heru Hantoro bersama dua rekannya ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Bandar Lampung guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menutup keterangannya, Kompol I Made Indra Jaya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, baik konvensional maupun melalui media sosial. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai narkoba,” tegasnya.
(L6)
#Narkoba #MantanPolisiJualNarkoba