Kasus CSR BI–OJK Menggulung Senayan, KPK Diminta Periksa Seluruh Anggota Komisi XI DPR 2019–2024 demi Transparansi dan Kepastian Hukum

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
D'On, Jakarta — Skandal dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian membuka tabir gelap relasi kekuasaan antara lembaga negara dan parlemen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini didorong untuk melangkah lebih jauh: memeriksa seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, tanpa kecuali.
Dorongan itu datang langsung dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang menegaskan bahwa pemanggilan menyeluruh adalah langkah ideal demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan, adil, dan tidak tebang pilih.
“Idealnya penyidik segera memanggil mereka agar ada kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Tanak kepada awak media, Minggu (14/12/2025).
Pernyataan Tanak bukan tanpa dasar. Komisi XI merupakan mitra kerja langsung BI dan OJK dua institusi yang mengelola dan menyalurkan dana CSR yang kini diduga menjadi bancakan. Dalam konteks ini, setiap anggota Komisi XI yang menerima dana program sosial BI–OJK wajib mempertanggungjawabkannya secara hukum.
“Seperti dua orang anggota Komisi XI, Satori dan Heri Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Tanak.
Dua Tersangka, Banyak Pertanyaan
Hingga kini, KPK baru menetapkan dua anggota DPR Komisi XI sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan (Hergun). Keduanya diduga menerima aliran dana CSR dalam jumlah fantastis dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik:
- Heri Gunawan diduga menerima dana Program Sosial BI–OJK senilai Rp 15,86 miliar
- Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat itu justru diduga kuat berubah fungsi menjadi sumber gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).
Namun publik mempertanyakan satu hal krusial: mengapa baru dua orang?
Padahal, dana CSR tersebut disalurkan dalam skema yang melibatkan banyak pihak dan lintas periode keanggotaan DPR.
KPK Buka Opsi Pemanggilan Massal
Menanggapi pernyataan pimpinan KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik tengah mengevaluasi jadwal pemeriksaan saksi, termasuk kemungkinan pemanggilan seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.
“Nanti kami cek untuk penjadwalan pemeriksaan saksi, apakah masih ada lagi atau sudah selesai,” ujar Budi.
Budi juga memastikan bahwa proses hukum terhadap Satori dan Heri Gunawan terus berjalan dan telah memasuki tahap pemberkasan. Bahkan, KPK memberi sinyal kuat bahwa penahanan tinggal menunggu waktu.
“Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan. Berkas-berkas sedang dilengkapi agar penanganan perkara ini tuntas dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Menelisik Dana CSR: Disalurkan atau Disimpangkan?
Lebih jauh, penyidik KPK kini mendalami substansi penggunaan dana CSR BI–OJK. Fokus utama penyelidikan adalah memastikan apakah dana tersebut benar-benar disalurkan sesuai peruntukannya atau justru diselewengkan.
“Penyidik mendalami keterangan para anggota DPR, khususnya Komisi XI, untuk melihat apakah program sosial BI dan OJK digunakan sebagaimana mestinya atau terjadi penyimpangan,” kata Budi.
Penyidik menelusuri pola yang diduga dilakukan oleh Satori dan Heri Gunawan apakah modus serupa juga terjadi pada penerima dana lainnya.
Peluang Tersangka Baru dan Pasal Suap
KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak berhenti pada dua nama. Penyidikan masih terbuka lebar, termasuk kemungkinan penerapan pasal suap jika ditemukan bukti adanya hubungan timbal balik antara pemberian dana CSR dan fungsi pengawasan DPR terhadap BI dan OJK.
“Ini masih terus didalami. Relasi BI–OJK sebagai mitra Komisi XI menjadi kunci. Dari sana bisa muncul fakta-fakta baru untuk pengembangan penyidikan,” ujar Budi.
Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa lingkaran kasus CSR BI–OJK berpotensi melebar, menyeret lebih banyak nama dari Senayan ke meja hijau.
Jejak Pemeriksaan dan Tekanan Publik
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah anggota DPR, antara lain:
- Ahmad Najib Qudratullah (Komisi XI)
- Dolfie Othniel Frederic Palit (Komisi XI periode 2024–2029)
- Ecky Awal Mucharam
- Charles Meikyansah dan Fauzi Amro (Fraksi NasDem)
Pemanggilan ini memperkuat dugaan bahwa perkara tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola sistemik dalam pengelolaan dana CSR.
Belum Ditahan, Sorotan Kian Tajam
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan:
- Pasal 12B UU Tipikor
- UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010
- Jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP
hingga kini Satori dan Heri Gunawan belum ditahan. Kondisi ini memicu sorotan publik dan menambah tekanan moral terhadap KPK untuk segera mengambil langkah tegas.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus CSR BI–OJK bukan sekadar perkara korupsi dana sosial. Ia menjadi ujian integritas bagi penegakan hukum, transparansi parlemen, dan relasi kekuasaan di Indonesia.
Apakah KPK berani menembus batas politik dan memeriksa semua anggota Komisi XI tanpa pandang bulu? Ataukah kasus ini akan berhenti pada segelintir nama?
Publik menunggu jawaban dan sejarah akan mencatat keberanian atau keragu-raguan penegak hukum dalam membongkar skandal ini.
(L6)
#KPK #KorupsiDanaCSRBankIndonesia #Korupsi #BankIndonesia