Polisi Sikat Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat: Excavator Disita, Tiga Pelaku Dibekuk Saat Beraksi di Tengah Malam

Polres Pasaman Barat Gerebek PETI Ilegal, 1 Alat Berat Disita (Dok: Humas Polda Sumbar) 
D'On, Pasaman Barat — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama jajaran Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan taringnya dalam menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.
Pada Rabu (29/10/2025) dini hari, tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat kawasan yang selama ini kerap menjadi sorotan akibat maraknya praktik PETI.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, didampingi oleh personel Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas. Di lokasi, petugas menemukan tiga pria tengah asyik mengoperasikan alat berat dan mencuci material emas dari aliran sungai yang mulai keruh akibat aktivitas mereka.
Pelaku Coba Kabur, Polisi Bergerak Cepat
Melihat kedatangan petugas, para pelaku sempat panik dan mencoba melarikan diri ke arah perbukitan. Namun, pengepungan cepat yang dilakukan tim gabungan berhasil menggagalkan upaya mereka. Ketiganya pun diringkus tanpa perlawanan berarti.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai anggota box (pencuci material), serta ZH (45) yang berperan sebagai operator alat berat excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitas tambang ilegal ini selama dua bulan terakhir, berpindah-pindah lokasi agar tidak terdeteksi petugas,” ungkap Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Barang Bukti Disita, Tambang Ilegal Dibongkar
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti penting:
- Satu unit excavator Caterpillar seri 320 GX warna kuning
- Satu unit mobil Pajero warna hijau-silver yang digunakan untuk mengangkut BBM
- Sembilan jerigen solar (delapan kosong, satu berisi 35 liter solar)
- Dua karpet penyaring emas yang dipakai untuk memisahkan butiran emas dari material tanah
Seluruh barang bukti beserta ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres: “Cukup Sudah, Kami Tidak Akan Biarkan Alam Rusak Karena Keserakahan!”
Dalam pernyataannya yang tegas, AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi penambang ilegal yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi.
“Cukup sudah! Kami tidak akan biarkan alam Pasaman Barat terus digerogoti oleh aktivitas tambang ilegal. Sungai rusak, air keruh, sawah masyarakat tercemar, dan semua itu akibat ulah segelintir orang yang tamak. Siapa pun yang coba bermain di wilayah hukum kami, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegas Kapolres dengan nada keras.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang emas liar di wilayah Koto Balingka. Informasi yang diterima ditelusuri secara mendalam hingga akhirnya operasi gabungan digelar.
“Kami tidak main-main. Ketika masyarakat melapor, kami tindak. Tidak ada kompromi untuk pelaku PETI. Kami ingin masyarakat tahu, polisi hadir bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menjaga masa depan lingkungan kita,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Polisi Tegaskan Operasi PETI Akan Diperluas
Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini bukan operasi terakhir, melainkan awal dari langkah besar pemberantasan tambang emas ilegal di Pasaman Barat. Ke depan, pihaknya akan menggandeng instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, dan TNI, untuk melakukan patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa emas bukan segalanya. Tidak ada gunanya kaya sesaat jika alam rusak, air habis, dan generasi kita nanti hidup dalam bencana,” tutur AKBP Agung.
Ia pun mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk tidak menutup mata terhadap aktivitas PETI yang masih marak di beberapa titik.
“Laporkan bila melihat kegiatan tambang ilegal. Jangan takut. Ini tanggung jawab kita bersama. Hukum harus ditegakkan, dan lingkungan harus diselamatkan,” pungkasnya.
(Mond)
#PETI #TambangIlegal #PolresPasamanBarat #PoldaSumbar
 
 
 
