Breaking News

Ditahan 57 Hari, Eks Wamenaker Noel Ancam Gugat Balik KPK: “Ada Framing Kotor yang Bermain”

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel menyatakan siap menempuh langkah hukum seusai ditahan selama 57 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.

D'On, Jakarta
- Setelah 57 hari merasakan dinginnya jeruji tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, akhirnya bersuara lantang.

Dengan wajah tegas dan suara bergetar menahan emosi, Noel menegaskan dirinya tak akan tinggal diam atas perlakuan hukum yang ia nilai tidak adil selama proses penyidikan berlangsung.

“Kita akan melakukan upaya hukum,” ujar Noel dengan nada tajam usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Pernyataan itu menjadi sinyal kuat bahwa Noel bersiap menggugat balik lembaga antirasuah tersebut sebuah langkah yang jarang diambil oleh tersangka kasus korupsi di Indonesia.

“Saya Bukan Hasil OTT, Mobil Itu Bukan Milik Saya”

Dalam kesempatan yang sama, Noel dengan nada menantang membantah berbagai tudingan yang beredar di publik.
Ia menilai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membangun opini dan framing kotor untuk menjatuhkan dirinya.

“Yang jelas begini, KPK enggak pernah menyebut saya OTT. Kedua, KPK juga enggak pernah bilang mobil itu milik saya. Artinya, siapa yang bermain framing kotor ini,” tegasnya, matanya menatap tajam ke arah kamera.

Pernyataan Noel ini seolah ingin mematahkan kesan bahwa ia tertangkap basah melakukan korupsi.
Ia menyebut bahwa sejak awal penetapan dirinya sebagai tersangka, ada permainan opini publik yang mencoba menempatkannya sebagai simbol kebobrokan birokrasi.

Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai bentuk perlawanan hukum yang akan ditempuh apakah berupa praperadilan, gugatan perdata, atau laporan etik terhadap penyidik KPK Noel memilih menahan diri.

“Nantilah, nanti dong. Semua akan saya jelaskan di waktu yang tepat,” katanya, setengah tersenyum namun tetap menampilkan aura perlawanan.

Menolak Jadi Justice Collaborator, Pilih Lawan Balik

Menariknya, di tengah tekanan publik, Noel juga belum memastikan apakah dirinya akan mengambil posisi sebagai justice collaborator (JC) langkah yang biasa diambil tersangka untuk mendapatkan keringanan hukum dengan membantu penyidik mengungkap kasus.

“Saya belum menjawabnya, nanti saja ya,” ujarnya singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sikap ini menunjukkan bahwa Noel lebih condong untuk melawan daripada berkompromi, terutama jika ia merasa menjadi korban kesalahan prosedur atau politisasi hukum.

Perpanjangan Penahanan: Dua Kali, Total 57 Hari

KPK sendiri diketahui telah memperpanjang masa penahanan Noel untuk kedua kalinya, selama 30 hari, terhitung mulai 20 Oktober hingga 18 November 2025.
Sebelumnya, masa penahanan Noel sudah diperpanjang 40 hari sejak 11 September hingga 19 Oktober. Artinya, sejak pertama kali dijebloskan ke tahanan pada 22 Agustus 2025, Noel telah melewati 57 hari di balik jeruji besi.

KPK beralasan bahwa perpanjangan ini diperlukan karena proses penyidikan masih berjalan, terutama untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Skandal Rp 81 Miliar: Sertifikat K3 Jadi Ladang Pemerasan

Kasus yang menjerat Noel bermula dari dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, yang disebut-sebut berhasil mengumpulkan dana hingga Rp 81 miliar dari praktik pemerasan terstruktur dan sistematis.

Modusnya cukup sederhana namun brutal: biaya pengurusan sertifikat yang seharusnya hanya Rp 275.000, melonjak hingga Rp 6 juta.
Pihak-pihak yang menolak membayar lebih akan dipersulit, bahkan ditolak prosesnya sama sekali.

Dari hasil penyelidikan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar serta satu unit motor Ducati sebagai bagian dari jatah hasil pungutan liar.
Selain itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang mewah yang dikaitkan dengan dirinya: empat ponsel dan empat mobil, yakni Toyota Alphard, Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes-Benz.

Namun Noel menolak tudingan itu mentah-mentah, dan menyebut bahwa banyak aset yang disita bukan miliknya.
Hal ini pula yang membuatnya berang dan merasa diperlakukan tidak adil.

Pertarungan Panjang di Depan Mata

Kini, setelah dua bulan lebih dalam tahanan, Noel tampak siap menempuh pertarungan hukum yang panjang dan terbuka.
Bagi sebagian orang, langkah menggugat balik KPK mungkin terdengar nekat, tapi bagi Noel, ini adalah cara membersihkan nama dan harga dirinya.

Publik menanti, apakah ancaman hukum dari Noel akan benar-benar diwujudkan, atau hanya menjadi strategi politik untuk membangun simpati.
Yang jelas, kisah ini belum berakhir dan di balik dinding Gedung Merah Putih KPK, pertarungan antara tuduhan dan pembelaan baru saja dimulai.

(B1)

#KPK #Hukum #ImmanuelEbenezer #KorupsiKemenaker