Breaking News

Bulan Madu Berujung Maut di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Pemkab Solok Bekukan Operasional Wisata Mewah Itu

Pemkab Solok Berhentikan Operasional Lakeside Imbas Glamping Maut 

D'On, Alahan panjang —
Suasana romantis bulan madu berubah menjadi duka mendalam di kawasan wisata Glamping Lakeside Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Pasangan pengantin baru, GK dan CDN, yang baru beberapa hari menapaki kehidupan rumah tangga, mengalami insiden tragis saat berlibur di tempat yang dikenal dengan pemandangan danau dan pegunungan nan memukau itu.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025, tersebut berujung maut  CDN meninggal dunia, sementara sang suami, GK, masih menjalani perawatan intensif.

Tragedi ini tidak hanya menyisakan kesedihan bagi keluarga korban, tetapi juga mengguncang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok. Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran mendalam, pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap pengelola wisata glamor itu, PT. Lakeside Alahan Wisata.

SK Bupati: Penghentian Sementara Operasional

Langkah tegas ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025, tentang pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasional terhadap pihak pengelola.
Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, kepada perwakilan manajemen perusahaan, Ilham, pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Dalam SK tersebut, Pemkab Solok menyatakan bahwa PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang. Pihak perusahaan disebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) — izin yang wajib dimiliki oleh setiap pengelola kawasan wisata atau pembangunan yang berhubungan dengan tata ruang wilayah.
Tak hanya itu, perusahaan juga diketahui melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin, yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.

“Sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang, mulai dari klarifikasi, rapat tim pengawasan, hingga surat peringatan tertulis yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ujar Wakil Bupati Candra.

Proses Panjang Sebelum Sanksi Dijatuhkan

Candra menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah berupaya melakukan pembinaan dan teguran administratif kepada pihak pengelola. Namun, pelanggaran tetap berlanjut.
“Karena pelanggaran itu tidak juga diperbaiki, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kami terpaksa menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan usaha sampai seluruh persyaratan perizinan terpenuhi,” tegasnya.

Keputusan ini sekaligus menandai keseriusan Pemkab Solok dalam menertibkan pengelolaan kawasan wisata yang tumbuh pesat di sekitar Danau Diatas dan Danau Dibawah, dua ikon wisata alam Kabupaten Solok yang kini menjadi magnet baru wisata glamping di Sumatera Barat.

Pengawasan Terpadu dan Tenggat 25 Hari

Pemerintah daerah memberikan waktu 25 hari kerja kepada PT. Lakeside Alahan Wisata untuk memperbaiki dan menyesuaikan seluruh kegiatan operasionalnya dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Solok, serta melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan.
Selama masa tersebut, tim pengawasan terpadu dari beberapa instansi — termasuk Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok — akan melakukan pemantauan langsung di lapangan.

“Jika dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan, yang bisa saja berujung pada pencabutan izin usaha secara permanen,” tegas Wabup Candra.

Direktur Diminta Patuh dan Bertanggung Jawab

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, bertanggung jawab penuh untuk melaksanakan seluruh isi keputusan Bupati tersebut. Ia diwajibkan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh perizinan dan dokumen kesesuaian ruang dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Duka dan Evaluasi untuk Dunia Wisata Solok

Tragedi bulan madu yang berujung maut ini menjadi momentum bagi Pemkab Solok untuk memperketat pengawasan terhadap keselamatan dan kelayakan fasilitas wisata.
Di tengah geliat pariwisata Solok yang kian populer, terutama dengan tren glamping dan wisata alam yang digemari wisatawan muda, insiden ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, dan kepatuhan terhadap izin ruang.

“Kami ingin memastikan bahwa wisata di Kabupaten Solok tidak hanya indah dan menarik, tapi juga aman, tertib, dan sesuai aturan. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tutup Wakil Bupati.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menegakkan aturan, sementara masyarakat berharap tragedi ini menjadi pelajaran penting bagi semua pelaku usaha wisata untuk lebih mengutamakan keselamatan dan kepatuhan terhadap hukum.

(*)

#GlampingMaut #Lakeside #AlahanPanjang