Breaking News

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Bukit Barisan, 6 Paket Barang Bukti Diamankan

Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Limapuluh Kota (Dok: Humas Polres Limapuluh Kota)

D'On, Lima Puluh Kota
– Upaya Polres 50 Kota dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria paruh baya berinisial AS alias Epis (52) tak berkutik ketika tim Satresnarkoba meringkusnya dalam operasi Jumat malam, 26 September 2025.

Penangkapan yang berlangsung di Jorong Kampuang Baru, Nagari Sungai Naniang, Kecamatan Bukit Barisan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi sabu di kawasan pedalaman Bukit Barisan.

Kronologi Penangkapan

Menurut AKP Riki, penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di depan sebuah rumah makan yang cukup ramai dilalui masyarakat. Tersangka Epis yang sudah menjadi target operasi diciduk tanpa perlawanan berarti.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket kecil sabu yang disembunyikan dalam plastik bening. Ada juga uang tunai yang diduga hasil transaksi malam itu,” ungkap AKP Riki.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 6 paket kecil sabu dalam plastik bening,
  • 4 paket kecil sabu dalam plastik klip bening,
  • 1 plastik klip ukuran sedang berisi sabu,
  • serta uang tunai Rp250 ribu yang diyakini hasil penjualan narkoba.

Jalur Peredaran di Wilayah Pedesaan

Kasus ini menyoroti bagaimana jaringan narkoba tak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi juga menyusup ke nagari-nagari di pedalaman. Kecamatan Bukit Barisan, yang dikenal dengan bentang alamnya yang luas dan akses jalan yang berliku, justru dijadikan lahan empuk peredaran sabu karena relatif jauh dari pengawasan.

“Tersangka memanfaatkan kondisi daerah yang cukup sepi untuk melancarkan aksinya. Namun berkat informasi masyarakat, aktivitas ini berhasil kita hentikan,” tambah Kasat Resnarkoba.

Ancaman Hukuman Berat

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, SH, SIK, MH membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Epis kini sudah ditahan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1). Ancaman pidananya sangat berat, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, keberhasilan ini diharapkan mampu meredam keresahan masyarakat sekaligus memberi sinyal tegas bahwa Polres 50 Kota tak akan memberi ruang sedikitpun bagi jaringan narkoba untuk berkembang.

Harapan Polisi dan Masyarakat

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat nagari agar semakin waspada. Narkotika yang kian menyusup ke pelosok bukan hanya mengancam generasi muda, tapi juga menghancurkan tatanan sosial dan keamanan kampung.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan keberanian masyarakat untuk melapor adalah kunci dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” tutur Kapolres.

Dengan tertangkapnya AS alias Epis, polisi berharap jalur peredaran narkoba di Bukit Barisan dapat diputus. Namun, aparat juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih besar.

(Mond)