KPK Bidik Komisi XI: Tiga Anggota DPR Dipanggil, Dua Sudah Jadi Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK

Ilustrasi Gedung KPK
D'On, Jakarta – Drama kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot jantung kekuasaan legislatif dengan memanggil tiga anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9).
Dua Nama Sudah Tersangka
Dari tiga anggota yang dipanggil, dua di antaranya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka: Satori, politikus Partai NasDem yang kini duduk di Komisi VIII DPR, dan Heri Gunawan, kader Gerindra yang kini berada di Komisi II.
Sementara satu nama lainnya, Dolfie Othniel Frederic Palit, politikus PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR, diperiksa sebagai saksi.
Namun, sejauh ini hanya Satori yang terlihat hadir di KPK. Budi belum merinci alasan ketidakhadiran dua nama lainnya.
Duit CSR Jadi ATM Pribadi
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK. Alih-alih digunakan untuk program sosial, dana tersebut justru mengalir ke kantong pribadi para wakil rakyat.
- Heri Gunawan diduga menerima sedikitnya Rp 15,8 miliar. Uang itu bukan untuk rakyat, melainkan dipakai membangun rumah mewah, membuka usaha outlet minuman, hingga membeli tanah dan kendaraan.
- Satori disebut mengantongi Rp 12,52 miliar. Dana itu diduga diputar untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta membeli mobil. Dari tangan Satori, penyidik bahkan menyita 15 unit kendaraan. Meski demikian, ia bersikeras membantah mobil-mobil itu berasal dari hasil korupsi.
Jerat Hukum Mengancam
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan:
- Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski status sudah tersangka, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap Satori maupun Heri.
Bom Waktu di Parlemen
Kasus ini sekali lagi memperlihatkan bagaimana program CSR yang seharusnya menyentuh masyarakat justru jadi bancakan elite politik. Ironisnya, praktik kotor itu terjadi di Komisi XI DPR—komisi yang seharusnya mengawasi langsung BI dan OJK.
Jika benar terbukti, publik bukan hanya berhadapan dengan persoalan korupsi, tetapi juga dengan pengkhianatan amanah rakyat. Uang yang seharusnya menggerakkan ekonomi kerakyatan malah dipakai untuk menumpuk aset pribadi: rumah, tanah, hingga deretan mobil mewah.
KPK masih membuka peluang adanya tersangka lain. Pemanggilan terhadap Dolfie Palit sebagai saksi bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai jaring korupsi lebih lebar lagi.
(K)
#KPK #KorupsiCSRBankIndonesia #Korupsi #BankIndonesia