Breaking News

Operasi Patuh 2025 Dimulai! Korlantas Fokus Tindak 15 Pelanggaran Lalu Lintas Pemicu Kecelakaan

Lambang Pataka Korps Lalu Lintas Polri.(Korlantas Polri)

D'On, Jakarta
 – Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2025 mulai hari ini, Senin (14/7), yang akan berlangsung selama 13 hari ke depan hingga 27 Juli. Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda di Indonesia dengan fokus utama pada penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi besar menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

Dalam keterangan resminya, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin, menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan selama Operasi Patuh bukan sekadar razia biasa. Fokus utamanya adalah menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan selamat.

“Penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegas Aries.

15 Pelanggaran Prioritas yang Ditindak

Ada 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran utama dalam operasi ini. Beberapa di antaranya merupakan pelanggaran yang sering terjadi dan terbukti menjadi penyebab kecelakaan fatal di jalan raya. Berikut daftarnya:

  1. Melanggar marka jalan
  2. Berkendara melawan arus
  3. Mengemudi dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh narkoba
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara
  5. Tidak menggunakan helm berstandar SNI
  6. Tidak menggunakan sabuk pengaman di kendaraan roda empat
  7. Melebihi batas kecepatan maksimal
  8. Mengemudi di bawah umur
  9. Kendaraan dalam kondisi tidak laik jalan
  10. Motor tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
  11. Tidak ada kaca spion atau knalpot tidak standar
  12. Mobil tidak memiliki TNKB yang sesuai
  13. Tidak membawa atau tidak memiliki STNK yang sah
  14. TNKB tidak sesuai peruntukannya
  15. Pemasangan rotator atau sirene tanpa izin pada kendaraan pribadi atau umum

Ancaman Sanksi: Dari Tilang hingga Kurungan

Kombes Aries juga menjelaskan berbagai bentuk sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggar. Hukuman yang dijatuhkan bisa berupa denda tilang hingga pidana kurungan, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

  • Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan
  • Mengemudi di bawah umur: Denda hingga Rp1 juta atau kurungan maksimal 4 bulan
  • Melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan
  • Tidak menggunakan helm SNI: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan

“Pelanggaran-pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif. Sebagian besar berpotensi mengancam keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelas Aries.

Imbauan kepada Masyarakat: Lengkapi Surat dan Perlengkapan Kendaraan

Aries mengimbau agar masyarakat memeriksa kelengkapan kendaraan dan surat-surat sebelum memulai perjalanan. Kendaraan harus memiliki STNK yang sah, TNKB harus sesuai ketentuan, serta motor dan mobil harus dalam kondisi laik jalan.

“Gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu khawatir saat ada pemeriksaan dalam Operasi Patuh,” ujarnya.

Pengendara juga diminta untuk tidak memodifikasi kendaraan secara ilegal, seperti menggunakan knalpot bising, melepas kaca spion, atau memasang rotator dan sirene tanpa izin yang sah. Hal-hal ini, selain melanggar hukum, juga dapat mengganggu ketertiban umum.

Tujuan Utama: Bukan Tilang, Tapi Keselamatan

Meski penindakan akan dilakukan tegas, Kombes Aries menekankan bahwa tujuan utama Operasi Patuh 2025 adalah keselamatan masyarakat, bukan sekadar memberi sanksi.

“Kami berharap masyarakat sadar bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah bagian dari upaya menyelamatkan nyawa,” tutupnya.

Catatan Redaksi

Operasi Patuh selalu menjadi momen penting untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas. Pelanggaran kecil sekalipun bisa berdampak besar di jalan raya. Mari kita jaga keselamatan diri dan orang lain dengan taat aturan dan berlalu lintas dengan bijak.

(Mond)

#OperaaiPatuh2025 #KorlantasPolri #Nasional