Ibu Rumah Tangga di Limapuluh Kota Ditangkap karena Sabu: Barang Bukti Disembunyikan di Lipatan Celana di Kamar Mandi
Kedapatan Simpan Sabu Ibu Rumah Tangga Ditangkap Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota (Dok: Polres Limapuluh Kota)
D'On, Limapuluh Kota — Seorang ibu rumah tangga berinisial NSW (55), warga Jorong Talang, Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Limapuluh Kota pada Rabu (2/7/2025) sore di kediaman tersangka.
Penangkapan NSW bukan dilakukan secara kebetulan. Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga akhirnya mengarah pada dugaan kuat keterlibatan NSW dalam peredaran narkoba.
"Begitu kami memastikan informasi yang masuk akurat, tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi," tegas AKP Riki.
Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, NSW sempat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ia tampak gugup dan berjalan terburu-buru menuju kamar mandi, yang langsung mengundang kecurigaan petugas. Tanpa membuang waktu, anggota Resnarkoba segera melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah, khususnya di area kamar mandi.
Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan empat paket sabu ukuran sedang yang dibungkus dalam plastik klip bening, disimpan rapat-rapat dalam wadah plastik klip berwarna biru. Yang lebih mengejutkan, barang haram itu disembunyikan di dalam lipatan celana panjang warna coklat milik NSW yang tergantung di balik pintu kamar mandi.
“Modus penyimpanan barang bukti yang dilakukan tersangka ini cukup licik, tapi tidak berhasil mengelabui petugas,” tambah AKP Riki.
Seluruh barang bukti kemudian disita, dan tersangka NSW yang juga dikenal dengan nama alias "Silo" langsung digelandang ke Mapolres Limapuluh Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, NSW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai miliaran rupiah.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku Peredaran Narkoba
Pasal yang dikenakan kepada NSW bukan pasal ringan. Pasal 114 ayat (1) menyasar pelaku yang terbukti menjual atau mengedarkan narkotika golongan I, termasuk sabu, sementara Pasal 112 ayat (1) diperuntukkan bagi mereka yang memiliki atau menyimpan narkotika secara ilegal.
Hukuman yang dijatuhkan bukan hanya berupa kurungan penjara, tetapi juga sanksi finansial yang sangat berat, sebagai bentuk efek jera dan upaya memberantas peredaran gelap narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.
Kasus Ini Buka Tabir Jaringan Narkoba di Wilayah Pedesaan
Penangkapan ibu rumah tangga yang terlibat dalam peredaran sabu ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkoba tidak hanya menyasar kota-kota besar, tetapi juga telah merambah wilayah pedesaan dan pelosok nagari. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih luas di balik peran NSW sebagai pengedar atau kurir.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Proses penyelidikan akan terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini,” tutup AKP Riki Yovrizal.
Dengan diamankannya tersangka beserta barang bukti, masyarakat Nagari Talang Maur diharapkan bisa sedikit bernapas lega, meski perjuangan melawan peredaran narkoba masih jauh dari kata selesai.
(Budi)
#Narkoba #Sabu #PolresLimapuluhKota