Diduga Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Fraksi PKS Dilaporkan ke BKD oleh Aliansi Masyarakat Mandailing Natal
Diduga Langgar Etik, Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Laporkan Anggota Dewan Fraksi PKS ke BKD (Dok: Ist)
D'On, Panyabungan — Dugaan pelanggaran kode etik kembali mengguncang lembaga legislatif di Kabupaten Mandailing Natal. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Ahmad Yusuf, salah satu anggota DPRD Mandailing Natal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
Ahmad Yusuf dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Menggugat ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Mandailing Natal atas dugaan tindakan yang dianggap melanggar etika sebagai wakil rakyat. Laporan itu mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, khususnya mengenai sikap dan perilaku anggota dewan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Turun Tangan Saat Pemeriksaan Kepala Desa, Diduga Intervensi Proses Hukum
Dalam laporan yang dikirimkan ke BKD, Ketua Fraksi PKS Mandailing Natal, dan Ketua DPC PKS Mandailing Natal, Ahmad Yusuf disebut terlibat langsung dalam proses pemeriksaan Kepala Desa Simpang Koje yang tengah diperiksa oleh Inspektorat Mandailing Natal. Yang menjadi sorotan, kehadiran Ahmad Yusuf saat itu menggunakan atribut resmi DPRD, seperti pin keanggotaan dan identitas lainnya, yang seolah memperkuat kesan bahwa ia hadir dalam kapasitas formal sebagai anggota dewan.
Yang lebih memprihatinkan, menurut laporan tersebut, Ahmad Yusuf diduga melakukan intervensi terhadap jalannya proses pemeriksaan. Kehadirannya dinilai tidak sekadar sebagai pendamping, namun telah menimbulkan dugaan pengaruh politik terhadap proses yang seharusnya independen dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
Aliansi Sipil Desak Tindakan Tegas: DPRD Jangan Diam
Aliansi Masyarakat Mandailing Natal Menggugat mengecam keras tindakan tersebut. Mereka menilai, kehadiran Ahmad Yusuf bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik lembaga DPRD secara keseluruhan. Dalam surat resmi mereka, aliansi ini menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 2 Kode Etik DPR RI, yang menekankan pentingnya menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas sebagai wakil rakyat.
"Kami meminta BKD DPRD Mandailing Natal segera melakukan pemeriksaan terbuka dan menyeluruh terhadap Ahmad Yusuf. Tindakan yang dilakukan sangat tidak patut dan berpotensi merusak wibawa lembaga legislatif," tegas perwakilan aliansi dalam surat laporan mereka.
Suara Mahasiswa Menggema: Ini Penyalahgunaan Wewenang
Respon keras juga datang dari kalangan mahasiswa. Ketua Gerakan Mahasiswa Madina Menggugat (GM3), Dedi Aliansyah, menilai tindakan Ahmad Yusuf sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
"Seharusnya anggota dewan menjadi teladan moral. Tapi ini justru menggunakan posisinya untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini bentuk nyata penyimpangan," kata Dedi dalam pernyataan tertulisnya.
Nada serupa juga dilontarkan oleh Rifwan Efendi, Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda Pantai Barat (Gempita). Ia menyebut sikap Ahmad Yusuf sebagai bentuk keberpihakan politik yang merusak kepercayaan publik terhadap netralitas wakil rakyat.
"Kita kecewa. Seorang anggota dewan datang ke proses pemeriksaan, seolah-olah bisa memengaruhi hasilnya. Ini preseden buruk untuk demokrasi lokal dan memperlihatkan bahwa jabatan bisa digunakan untuk melindungi pihak tertentu," ucap Rifwan.
Desakan Transparansi dari GPM Simpang Sordang: Publik Harus Tahu
Sementara itu, dari wilayah pesisir barat, suara keras juga datang dari Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa (GPM) Simpang Sordang, Rizal Bakri. Ia menyuarakan agar DPRD tidak tinggal diam dan segera bertindak.
"Lembaga DPRD tidak boleh kehilangan wibawa hanya karena ulah satu oknum. Kami meminta agar proses etik ini dibuka secara transparan kepada publik, agar rakyat tahu siapa yang masih pantas menyandang gelar wakil rakyat," ujar Rizal lantang.
BKD dan Fraksi PKS Diminta Bertindak
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BKD DPRD Mandailing Natal, Fraksi PKS, maupun Ahmad Yusuf sendiri terkait laporan tersebut. Namun tekanan publik dan desakan dari berbagai elemen masyarakat terus menguat, menuntut kejelasan dan akuntabilitas dalam penanganan dugaan pelanggaran ini.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa etik dan integritas bukan sekadar kata-kata manis dalam sumpah jabatan, tetapi harus diwujudkan dalam setiap tindakan dan keputusan pejabat publik, termasuk wakil rakyat.
(*)
#PKS #DPRDMandailingNatal