Breaking News

Dalam 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta di Pasaman Barat: Dalangnya Ternyata Orang Kepercayaan Korban

Kurang dari 24 Jam Pelaku Pencurian Uang Berhasil Diringkus Polres Pasaman Barat (Dok: Humas Polres Pasaman Barat)

D'On, Pasaman Barat —
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Kalong Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat sukses mengungkap dan menangkap pelaku utama pencurian uang ratusan juta rupiah di wilayah mereka. Pelaku, pria berinisial AL (48 tahun), yang ternyata adalah sopir kepercayaan korban, berhasil diciduk saat sedang berada di rumahnya di Jalur 32, Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, pada Rabu malam (23/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Ipda Algino Ganaro, setelah penyelidikan intensif atas laporan yang masuk ke SPKT Polres Pasaman Barat sehari sebelumnya. Laporan tersebut tercatat dalam dokumen resmi LP/B/139/VII/2025/SPKT/Satreskrim/PolresPasbar/Polda Sumbar tertanggal 22 Juli 2025.

Pencurian di Siang Hari, Terbongkar Saat Anak Pulang Sekolah

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, dalam keterangan persnya pada Kamis (24/7/2025), mengungkapkan kronologi kejadian yang sempat menggegerkan warga setempat.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa pagi (22/7/2025) sekitar pukul 08.19 WIB, di rumah milik Madran (72) yang berada di Jalur 32, Jorong Kampung Cubadak. Aksi itu baru terungkap sekitar pukul 14.00 WIB saat Zahra Baitul Rahmi, anak korban, pulang dari sekolah dan menemukan kejanggalan.

"Zahra curiga ketika melihat pintu depan rumah dalam kondisi tidak terkunci. Saat memeriksa lebih jauh, ia juga mendapati pintu belakang terbuka lebar. Instingnya langsung membawanya ke kamar orang tuanya, dan di situlah ia menemukan brankas terbuka dengan isi berserakan di atas kasur—termasuk sertifikat tanah dan dokumen penting lainnya," ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku Direkam CCTV, Identitas Terungkap dalam Hitungan Jam

Begitu laporan diterima, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban. Dalam waktu singkat, wajah dan ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi.

“Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas aktivitas pelaku di sekitar rumah korban, termasuk gerak-geriknya yang mencurigakan. Dari situ, tim segera melakukan pelacakan,” ujar Iptu Habib.

Berdasarkan informasi lapangan dan koordinasi cepat, diketahui pelaku tengah berada di rumahnya di Kampung Cubadak. Tim langsung bergerak dan berhasil membekuk AL tanpa perlawanan.

Modus dan Motif: Dendam karena Janji Komisi yang Tak Dipenuhi

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial SN, yang kini masih buron. Modus operandi mereka ternyata sudah direncanakan matang: mereka masuk ke rumah korban menggunakan kunci duplikat yang sebelumnya telah dibuat AL secara diam-diam.

Brankas yang berhasil dibawa keluar dari rumah korban kemudian mereka buka menggunakan mesin gerinda. Setelah berhasil membuka brankas, seluruh uang di dalamnya sekitar Rp500 juta rupiah dibagi dua. Sebagian dibawa oleh SN ke daerah Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, dan sebagian disimpan oleh AL di dua tempat persembunyian yang tak lazim: dalam karung di tumpukan sampah belakang rumah, dan di loteng, dalam kantong plastik biru.

“Sementara brankas kosong dibuang di area perkebunan Astra Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, untuk menghilangkan jejak,” terang Habib.

Lebih lanjut, motif AL melakukan pencurian ini rupanya dilatarbelakangi rasa kecewa dan dendam pribadi. Ia merasa dikhianati setelah korban tidak menepati janji untuk memberinya komisi dari hasil penjualan tanah.

“AL merupakan orang kepercayaan korban, bekerja sebagai sopir truk dan telah lama keluar-masuk rumah korban tanpa menimbulkan kecurigaan. Itu yang membuat pelaku leluasa mengakses rumah dan membuat kunci duplikat,” jelas Kasat.

Dua Peran Berbeda: AL Pemantau, SN Eksekutor

Dalam skema pencurian tersebut, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. AL berperan sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi, sedangkan SN yang masuk dan mengeksekusi pengambilan brankas dari dalam rumah korban.

“Aksi mereka terekam juga oleh kamera CCTV toko pupuk yang letaknya persis di samping rumah korban,” ungkap Iptu Habib.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan AL, termasuk:

  • 1 unit brankas merek Krisbow warna hitam
  • 1 mesin gerinda merek Inotec warna merah
  • Uang tunai dalam jumlah besar hasil pencurian

Saat ini AL sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Sementara rekannya, SN, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk perbuatannya, pelaku AL dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pesan Kepolisian: Waspada Meski pada Orang Terpercaya

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, bahwa kepercayaan yang diberikan kepada orang dekat pun bisa disalahgunakan jika tidak disertai kewaspadaan.

"Selalu evaluasi sistem keamanan rumah, dan jangan mudah percaya bahkan kepada orang yang sudah lama bekerja bersama kita," pungkas Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kasat Reskrim.

(Mond)

#Kriminal #Pencurian #PolresPasamanBarat