Breaking News

Trotoar Kembali untuk Pejalan Kaki: Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Sisingamangaraja

Pol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Jalan Sisingamangaraja 

D'On, Padang
 – Demi mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang milik pejalan kaki dan menanggapi keluhan masyarakat terkait kemacetan dan kesemrawutan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama jajaran Kecamatan Padang Timur kembali menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di atas trotoar dan bahu jalan.

Aksi penertiban yang berlangsung di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Kamis pagi (19/06), menyasar para pedagang yang meski telah berkali-kali diperingatkan, tetap membandel meninggalkan barang dagangannya di lokasi yang dilarang. Meja, kursi, dan gerobak yang ditemukan masih mengokupasi badan jalan dan trotoar langsung diamankan petugas.

Penertiban yang Persuasif, Tapi Tegas

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun, karena peringatan demi peringatan yang telah diberikan sebelumnya tidak diindahkan, Satpol PP terpaksa mengambil tindakan tegas demi menegakkan aturan yang berlaku.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, S.Sos., MM., menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah cukup lama memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan.

“Sudah berkali-kali kami ingatkan, bahkan surat imbauan juga telah kami layangkan kepada para pedagang. Namun kenyataannya, banyak yang masih tidak patuh. Maka dari itu, kami melakukan penertiban hari ini. Barang-barang seperti gerobak, meja, dan kursi yang dibiarkan di trotoar langsung kami amankan,” tegas Eka Putra Irwandi saat diwawancarai di lokasi penertiban.

Mengembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar

Penertiban ini, lanjut Eka, bukan semata-mata tindakan represif, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan. Trotoar, menurutnya, adalah fasilitas yang secara hukum diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas jual beli.

“Trotoar adalah milik publik, milik masyarakat, khususnya pejalan kaki. Ketika digunakan untuk berdagang, maka akses masyarakat terganggu. Banyak yang harus turun ke jalan raya, dan ini sangat berisiko bagi keselamatan,” ujar Eka.

Dasar Hukum dan Harapan ke Depan

Tindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang menegaskan pentingnya menjaga fungsi fasilitas umum demi kepentingan bersama.

Satpol PP Kota Padang juga mengimbau kepada seluruh pedagang kaki lima agar menaati aturan yang berlaku dan tidak kembali menggunakan bahu jalan serta trotoar sebagai tempat usaha.

“Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tapi harus pada tempatnya. Jangan sampai kepentingan segelintir orang mengorbankan kenyamanan dan keselamatan orang banyak. Kami harap ke depan tidak ada lagi penertiban seperti ini. Mari bersama-sama menjaga ketertiban kota yang kita cintai,” pungkasnya.

Respons Warga: Harapan Akan Lingkungan yang Tertib

Sejumlah warga yang tinggal atau melintasi kawasan tersebut mengaku lega dengan adanya penertiban ini. Salah satunya, Leni (38), seorang karyawan swasta yang setiap hari melintasi Jalan Sisingamangaraja menuju tempat kerja.

“Hampir setiap pagi macet di sini karena banyak pedagang pakai bahu jalan. Kita yang naik motor atau jalan kaki harus zig-zag. Semoga ini jadi perubahan yang permanen,” ujarnya.

Dengan langkah tegas dan terukur ini, Satpol PP Kota Padang berharap tidak hanya menata ulang wajah kota, tetapi juga menanamkan kesadaran hukum dan kepedulian bersama dalam menjaga ruang publik yang aman dan nyaman untuk semua.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKL