Skandal Pemerasan TKA di Kemnaker: KPK Cegah 8 Pejabat dan Staf Berpergian ke Luar Negeri
Ilustrasi KPK
D'On, Jakarta – Awan kelabu menyelimuti Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan pegawai kementerian tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen tenaga kerja asing (TKA). Kedelapan tersangka kini dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung.
Dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/6/2025), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 yang berisi larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan individu yang diduga terlibat dalam skema korupsi terkait penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) — dokumen vital yang wajib dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan TKA di Indonesia.
"Keberadaan mereka di dalam negeri sangat dibutuhkan demi kelancaran dan efektivitas proses penyidikan," ujar Budi. Larangan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang bila diperlukan.
Modus Pemerasan: 'Pintu Masuk' Izin TKA Disulap Jadi Ladang Uang Haram
Skema korupsi ini diduga melibatkan praktik pemerasan sistematis terhadap perusahaan atau agen yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memanfaatkan celah administratif dalam proses pengajuan RPTKA untuk memeras para pemohon.
RPTKA merupakan dokumen legal yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker. Bila dalam waktu lima hari dokumen itu tidak diperbaiki atau belum disetujui, maka pemohon wajib mengajukan ulang. Celah inilah yang kemudian dijadikan pintu masuk oleh para tersangka untuk meminta sejumlah uang sebagai “pelancar” agar RPTKA bisa segera diterbitkan.
“Setiap pengajuan yang terhambat menjadi kesempatan. Di sinilah permainan mulai dilakukan: para tersangka langsung menghubungi agen TKA, meminta imbalan agar proses administrasi bisa 'dipercepat',” ungkap Budi Sukmo Wibowo, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK.
Deretan Nama yang Terseret dalam Skandal
Berikut adalah delapan nama pejabat dan staf Kemnaker yang kini dicegah bepergian ke luar negeri karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini:
-
SH (Suhartono)
Mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2020–2023. Di bawah kepemimpinannya, proses RPTKA diduga mulai disusupi praktik ilegal. -
HYT (Haryanto)
Direktur PPTKA 2019–2024, kemudian naik jabatan menjadi Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker pada 2024. Ia disebut sebagai salah satu tokoh kunci dalam penyalahgunaan wewenang pengesahan RPTKA. -
WP (Wisnu Pramono)
Menjabat sebagai Direktur PPTKA tahun 2017–2019. Meski telah lama meninggalkan posisinya, ia diduga tetap terlibat dalam jejaring yang mengatur aliran gratifikasi. -
DA (Devi Angraeni)
Awalnya menjabat Koordinator Uji Kelayakan PPTKA (2020–2024), kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA tahun 2024. Namanya disebut dalam berbagai komunikasi internal soal “pengamanan” dokumen izin TKA. -
GW (Gatot Widiartono)
Pegawai senior dengan rekam jejak panjang: Kepala Subdit Maritim & Pertanian (2019–2021), PPK PPTKA (2019–2024), dan Koordinator Analisis & Pengendalian TKA (2021–2025). Diduga sebagai pengatur teknis pemrosesan RPTKA bermasalah. -
PCW (Putri Citra Wahyoe)
Staf Direktorat PPTKA periode 2019–2024. Ia disebut sebagai penghubung antara para agen TKA dan pejabat penentu keputusan di internal Kemnaker. -
JS (Jamal Shodiqin)
Staf Direktorat PPTKA tahun 2019–2024. Diduga aktif dalam proses pemantauan dan komunikasi tidak resmi terkait pengajuan RPTKA. -
AE (Alfa Eshad)
Staf Direktorat PPTKA tahun 2019–2024. Ia juga dicurigai berperan dalam mendistribusikan dana hasil pemerasan ke sejumlah pihak di internal.
Dampak Sistemik dan Sorotan Publik
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di lingkungan birokrasi kementerian. Sorotan tajam publik kini tertuju pada Kementerian Ketenagakerjaan, yang dinilai gagal membangun sistem transparan dan akuntabel dalam layanan publik, khususnya yang berkaitan dengan tenaga kerja asing.
Skema pemerasan seperti ini tidak hanya merugikan perusahaan-perusahaan legal, tetapi juga membuka celah masuknya TKA ilegal ke Indonesia — yang pada akhirnya bisa berdampak negatif terhadap tenaga kerja lokal dan stabilitas ketenagakerjaan nasional.
KPK Perluas Penelusuran dan Siap Panggil Pihak Lain
Meski delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK mengindikasikan masih terbuka kemungkinan penetapan tersangka baru. Jejak aliran dana dan jaringan komunikasi para tersangka kini tengah ditelusuri secara forensik digital dan audit keuangan.
“Kami akan telusuri sejauh mana praktik ini dilakukan, siapa saja yang turut mengambil keuntungan, dan bagaimana mekanismenya berjalan dalam jangka panjang,” ujar Budi Sukmo.
KPK menegaskan bahwa langkah pencegahan ke luar negeri merupakan bagian dari strategi penyidikan intensif agar tidak ada pelaku yang melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sebuah Alarm Keras bagi Reformasi Birokrasi
Skandal ini menjadi pengingat penting bahwa reformasi birokrasi bukan hanya tentang rotasi jabatan atau digitalisasi layanan, melainkan juga integritas moral dan akuntabilitas hukum. Masyarakat kini menanti, apakah hukum benar-benar akan tegak atau sekadar menjadi formalitas belaka.
(Mond)
#KPK #PemerasanTKA