Breaking News

Sidang PKL di Padang: Tegasnya Hakim dan Harapan Baru atas Ketertiban Kota

Sidang PKL 

D'On, Padang
Di balik hiruk-pikuk aktivitas kota, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang pada Rabu siang itu mungkin tampak seperti rutinitas hukum biasa. Namun bagi sembilan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjadi terdakwa, putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H. menjadi penanda bahwa upaya penegakan ketertiban di Kota Padang tengah memasuki babak baru yang lebih tegas.

Dalam ruang sidang yang berada di kompleks Pengadilan Negeri Khatib Sulaiman, sembilan perkara pelanggaran perda yang melibatkan PKL digelar dalam satu rangkaian sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tersebut menjadi sorotan karena memunculkan perbedaan perlakuan hukum bagi pelanggar yang hadir dan yang mangkir dari persidangan.

Ketidakhadiran Berujung Hukuman Lebih Berat

Dari sembilan pelanggar yang dijadwalkan hadir, hanya empat orang yang datang memenuhi panggilan sidang. Bagi mereka yang hadir, hakim menunjukkan sisi humanis hukum dengan memberikan denda sebesar Rp300.000 – hukuman yang terbilang ringan dalam konteks tipiring. Namun, kelonggaran itu tidak berlaku bagi lima pelanggar lainnya yang memilih untuk tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah.

“Ketidakhadiran di persidangan bukan hanya sikap tidak kooperatif, tetapi juga bentuk pembangkangan terhadap proses hukum. Oleh karena itu, denda yang dijatuhkan lebih berat, yakni antara Rp400.000 hingga Rp500.000,” ujar Hakim Anton Rizal dengan nada tegas di hadapan para pengunjung sidang.

Keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, penting bagi setiap warga, tak terkecuali pedagang kecil, untuk memahami bahwa hukum berlaku bagi semua tanpa pandang bulu. “Efek jera perlu ditanamkan sejak awal, agar masyarakat tidak menganggap enteng pelanggaran perda,” lanjutnya.

Penegakan Hukum yang Tidak Diskriminatif

Kasus ini menjadi cerminan bahwa pelanggaran terhadap ketertiban umum di kota besar seperti Padang tidak akan dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi. Tidak lagi cukup hanya dengan peringatan atau penertiban lapangan, kini sanksi hukum pun mulai ditegakkan secara konkret dan sistematis.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP., M.Si., menyambut baik putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Menurutnya, langkah ini menjadi dukungan nyata terhadap upaya Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini kerap diabaikan oleh sebagian masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan. Penertiban bukan untuk mematikan ekonomi rakyat kecil, melainkan demi menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman bagi semua. Putusan ini memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum itu nyata dan tidak bisa lagi dihindari,” kata Chandra.

Lebih dari Sekadar Denda: Isyarat Perubahan Budaya Hukum

Meski denda yang dijatuhkan mungkin terlihat kecil dalam nominal, namun makna simbolis dari sidang ini jauh lebih besar. Ini bukan sekadar soal pedagang kaki lima yang melanggar batas berdagang, tetapi tentang bagaimana hukum mulai menunjukkan giginya dalam menertibkan ruang kota yang kian semrawut.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa proses hukum kini tidak lagi memandang bulu. Baik pedagang kecil maupun pengusaha besar, semua dituntut untuk tunduk pada aturan. Ketegasan hakim dan konsistensi penegak perda menjadi awal dari upaya panjang membangun budaya hukum yang lebih kuat dan inklusif di tengah masyarakat.

Mendorong Kesadaran, Bukan Sekadar Hukuman

Harapan ke depan adalah munculnya kesadaran kolektif. Jika sebelumnya banyak yang menganggap enteng panggilan sidang atau menghindar dari kewajiban hukum, maka melalui putusan-putusan semacam ini, masyarakat didorong untuk bersikap lebih bertanggung jawab. Keadilan bukan hanya soal vonis, tetapi tentang keadaban bersama.

Dan Padang  dengan segala dinamikanya  kini sedang menata diri, bukan hanya lewat beton dan aspal, tapi juga lewat kepatuhan terhadap hukum.

(Mond)

#SidangPKL #Padang #PKL