Sidang Korupsi Tol Padang–Sicincin: Jaksa Hadirkan 9 Saksi dan Ahli Geodesi, Terungkap Indikasi Pembayaran ke Lahan Milik Pemkab
Suasana Sidang Korupsi Tol Padang-Sicincin, Kamis (26/6/2025)
D'On, Padang – Persidangan lanjutan kasus korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Padang–Sicincin kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Kamis (26/6/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi dan satu orang ahli geodesi guna menguatkan dugaan bahwa pembayaran ganti rugi lahan dalam proyek tersebut telah dilakukan kepada pihak yang tidak berhak.
Sidang kali ini menjadi momen penting dalam upaya pembuktian keterlibatan para terdakwa dalam dugaan korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp27 miliar, sebagaimana tertuang dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatra Barat.
Saksi: Anggota P2T Pernah Minta Penundaan Pembayaran
Dalam kesaksian yang diungkap di ruang sidang, seluruh saksi yang dihadirkan menyampaikan hal senada bahwa pernah terjadi penundaan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat oleh anggota Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Penundaan tersebut dilakukan karena muncul indikasi bahwa lahan yang akan dibayarkan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.
Pernyataan ini memperkuat dugaan awal bahwa sebagian lahan yang diklaim sebagai milik warga dan telah dibayarkan ternyata adalah lahan pemerintah daerah, yang tidak seharusnya masuk dalam skema ganti rugi kepada masyarakat.
Ahli Geodesi: Lahan yang Dibayar Merupakan Aset Pemkab
Untuk mendalami aspek teknis terkait status kepemilikan lahan, JPU juga menghadirkan Defwaldi, ahli geodesi dari Universitas Negeri Padang (UNP). Dalam keterangannya, Defwaldi menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengukuran presisi yang telah dilakukan, lahan yang berada di wilayah Parit Malintang, lokasi pembangunan jalan tol tersebut, merupakan aset milik Pemkab Padang Pariaman.
“Pengukuran telah dilakukan dengan metode geospasial secara presisi, dan hasilnya menunjukkan bahwa lahan yang dilalui proyek tol tersebut berada dalam kawasan aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Defwaldi dalam persidangan.
Pernyataan ahli ini menjadi salah satu bukti kunci yang memperkuat dakwaan bahwa para penerima ganti rugi telah menerima uang negara secara tidak sah karena lahan yang diklaim bukan milik pribadi mereka.
11 Terdakwa, Termasuk ASN BPN dan Warga Penerima Ganti Rugi
Kasus korupsi dalam proyek jalan tol ini merupakan jilid kedua, setelah sebelumnya kasus serupa mencuat di tahap awal pembangunan tol. Dalam jilid kedua ini, terdapat 11 terdakwa, yang terdiri dari 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta 9 orang warga masyarakat yang menerima uang ganti rugi dari pembebasan lahan.
Kesebelas terdakwa diduga secara bersama-sama telah menyusun skema manipulasi data kepemilikan lahan, sehingga tanah milik pemerintah diklaim sebagai milik pribadi dan dicairkan dana kompensasinya, yang kemudian merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Jaksa: Bukti Makin Kuat, Sidang Segera Masuki Tahap Tuntutan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumbar, M. Rasyid, menyampaikan bahwa sidang hari ini menambah bobot pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
“Dalam tahap pembuktian di persidangan, kami hadirkan saksi dan ahli geodesi untuk memperkuat bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkab. Maka dengan demikian, para terdakwa tidak berhak menerima ganti rugi atas tanah tersebut,” jelas Rasyid kepada awak media usai sidang.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 30 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan ahli tambahan, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Jika rangkaian tersebut telah rampung, maka sidang akan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh JPU.
“Dalam waktu dekat, persidangan akan mencapai titik krusial, yaitu agenda tuntutan. Kami harap proses ini berjalan lancar hingga dapat segera diputus oleh majelis hakim,” tutup Rasyid.
Catatan Tambahan:
Proyek Jalan Tol Padang–Sicincin merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera yang digadang-gadang menjadi tulang punggung konektivitas di wilayah barat Indonesia. Namun, kasus korupsi yang mencuat dalam proses pembebasan lahannya menjadi noda dalam proyek yang seharusnya mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas anggaran negara.
Dengan perkembangan pembuktian yang mengarah pada keterlibatan oknum birokrat dan masyarakat, publik kini menanti komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, demi menjaga kepercayaan terhadap proyek-proyek strategis nasional.
(Mond)
#KorupsiTolPadangSicincin #Korupsi #KejariPadang