Breaking News

Sidang Ijazah Palsu Jokowi diwarnai Intervensi Mengejutkan: Alumni SMAN 6 Surakarta Turun Tangan

Teman SMA Jokowi lakukan intervensi di tengah jalannya sidang gugatan dugaan ijazah palsu di PN Surakarta.

D'On, Surakarta
 — Drama hukum seputar dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang tengah menyidangkan gugatan ini mendadak diwarnai kejutan saat seorang alumni SMA Negeri 6 Surakarta, yang merupakan sekolah asal Jokowi, mengajukan gugatan intervensi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi bersama dua hakim anggota, Sutikna dan Fatarony, sontak berubah tensinya ketika intervensi hukum itu diajukan secara resmi ke sistem aplikasi PN Surakarta.

"Ada pihak mengajukan gugatan intervensi, itu sudah dimasukkan dalam sistem. Penggugat intervensi dipersilakan," ujar Ketua Majelis di tengah jalannya persidangan yang sejak awal dipadati pengunjung.

Pihak yang mengajukan intervensi tersebut adalah Satyatmo Tri Kuncoro, seorang alumnus angkatan pertama SMAN 6 Surakarta tahun 1980. Ia menggandeng pengacara Wahyu Teo sebagai kuasa hukum. Dalam pernyataannya kepada media, Wahyu menyampaikan bahwa kliennya merasa berkepentingan untuk meluruskan narasi yang dinilai telah mencemarkan nama baik alumni sekolah tersebut.

“Sebagai alumni angkatan pertama, klien kami merasa wajib meluruskan bahwa SMAN 6 Surakarta benar-benar ada dan tidak seperti yang diduga dalam gugatan. Isu ini berpotensi membuat publik curiga bahwa seluruh alumni termasuk klien kami memiliki ijazah palsu,” tegas Wahyu.

Gugatan intervensi ini menyasar secara langsung isi gugatan Tim TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu), yang menyebut eksistensi SMAN 6 Surakarta pada masa Jokowi bersekolah masih dalam bentuk SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan), dan karenanya meragukan legalitas ijazah yang diterbitkan kala itu.

Majelis Hakim belum mengambil keputusan atas intervensi ini dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 5 Juni 2025, untuk membacakan putusan sela.

Tergugat Kompak Ajukan Eksepsi: Klaim Bukan Wewenang PN Surakarta

Dalam sidang yang sama, keempat pihak tergugat yakni Presiden Jokowi, KPU, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) tampil kompak. Mereka semua menyatakan akan mengajukan eksepsi, yaitu keberatan hukum terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Tim TIPU UGM.

Kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irfan, menilai bahwa perkara ini seharusnya tidak disidangkan di PN Surakarta karena menyangkut otentisitas dokumen pendidikan yang telah menjadi kewenangan lembaga pendidikan dan administrasi negara.

“Eksepsi kami berkisar pada kewenangan absolut. Ini bukan ranah PN Surakarta untuk memutuskan keabsahan ijazah atau status lembaga pendidikan di masa lalu,” tegas Irfan.

Meski demikian, pembacaan eksepsi dijadwalkan digelar pekan depan, setelah putusan sela atas gugatan intervensi alumnus SMAN 6 Surakarta dijatuhkan.

Irfan menambahkan bahwa jika eksepsi ini diterima oleh Majelis Hakim, maka seluruh gugatan yang diajukan oleh Tim TIPU UGM otomatis batal demi hukum, dan pihak tergugat akan dinyatakan menang.

Tim TIPU UGM Surati Komisi Yudisial: Ada Dugaan Intervensi Sidang

Di sisi lain, Tim TIPU UGM yang menggugat Presiden Jokowi dan tiga institusi lainnya mengaku mulai mencium adanya kejanggalan dalam jalannya sidang. Mereka menyatakan telah mengirim surat resmi kepada Komisi Yudisial (KY) guna meminta pengawasan terhadap proses persidangan yang tengah berjalan.

"Kami khawatir ada intervensi. Beberapa pernyataan Majelis Hakim terlihat senada dengan pihak tergugat. Ini mengundang kecurigaan kami," ujar Andika Dian, perwakilan Tim TIPU UGM.

Andika menyebut langkah melibatkan KY sebagai bentuk penjagaan integritas peradilan. Ia menilai opini publik berisiko dibelokkan jika ada potensi pengaruh dari pihak luar terhadap independensi hakim.

"Kami hanya ingin kebenaran terungkap. Kalau memang ijazah itu asli, tentu harus bisa dibuktikan secara terbuka dan adil. Tapi jika persidangan ini sudah condong sejak awal, maka demokrasi kita sedang diuji," lanjutnya.

Babak Panjang Persidangan: Persoalan Ijazah atau Reputasi Negara?

Sidang dugaan ijazah palsu Jokowi bukan sekadar soal dokumen sekolah, melainkan telah berkembang menjadi perdebatan besar tentang transparansi, kepercayaan publik, dan sejarah pendidikan nasional. Dengan intervensi alumni yang kini ikut serta, serta permintaan pemantauan dari Komisi Yudisial, jalannya persidangan dipastikan akan semakin kompleks dan menarik perhatian luas.

Putusan sela atas intervensi dijadwalkan pada Kamis, 5 Juni 2025. Sidang eksepsi menyusul setelah itu. Namun satu hal yang pasti, setiap langkah dalam persidangan ini akan terus dipantau publik karena di balik persoalan hukum ini, tersimpan pertaruhan besar: legitimasi Presiden dan integritas institusi pendidikan Indonesia.

(Mond)

#IjazahJokowi #Hukum