Oknum TNI Diduga Otaki Jaringan Sabu 40 Kg: Perintahkan Dua Warga Jadi Kurir, Kini Diamankan Polisi Militer
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Asrul Harahap. Foto: Dok. Istimewa
D'On, Riau — Dunia militer kembali tercoreng oleh kasus penyalahgunaan narkoba. Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Serma (Sersan Mayor) berinisial YA, yang berdinas di Riau, diamankan oleh Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan (Pomdam I/BB) pada Kamis, 29 Mei 2025. Serma YA diduga menjadi aktor intelektual di balik pengiriman sabu seberat 40 kilogram ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Penangkapan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Dalam kasus ini, Serma YA diduga tidak hanya mengetahui, tetapi juga memerintahkan langsung dua warga sipil untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu.
Awal Terungkapnya Kasus: Dua Kurir dan Dua Karung Sabu
Semua bermula dari operasi rutin yang digelar oleh Satres Narkoba Polres Asahan. Dalam penggerebekan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Asahan, polisi menangkap dua orang warga asal Pekanbaru, Riau, yakni Fenny Winanda (35) dan Afizan (40). Keduanya kedapatan membawa dua karung goni besar yang saat dibuka berisi paket sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh asal Tiongkok — metode penyamaran yang lazim digunakan jaringan internasional.
Sontak, polisi langsung mendalami asal usul barang haram tersebut dan menelusuri siapa yang memerintahkan kedua kurir ini.
“Kami Diperintah Nanda”: Jejak Mengarah ke Oknum TNI
Dalam pemeriksaan, baik Fenny maupun Afizan mengaku bahwa mereka hanya menjalankan perintah dari seseorang yang mereka kenal dengan nama “Nanda”. Nama itu pun segera ditelusuri kepolisian. Investigasi mengarah ke wilayah Riau, tempat asal kedua kurir.
Penyelidikan lebih lanjut membuka fakta mengejutkan: “Nanda” ternyata adalah Serma YA, anggota aktif TNI AD. Ia diduga berperan penting dalam mengatur peredaran sabu lintas provinsi.
Serma YA kemudian diamankan oleh pihak kepolisian dan langsung diserahkan kepada Pomdam I Bukit Barisan untuk diproses secara hukum sesuai dengan sistem peradilan militer.
TNI Tegas: Bila Terbukti, Serma YA Akan Dipecat
Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Asrul Harahap, saat dikonfirmasi pada Senin (2/6), menyatakan bahwa institusinya akan bertindak tegas terhadap oknum prajurit yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
“Saat ini, oknum anggota TNI AD atas nama Serma YA telah diserahkan ke Pomdam I BB untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar Kolonel Asrul.
Ia menegaskan, jika terbukti terlibat, Serma YA akan dikenai hukuman maksimal berupa pemecatan dari dinas militer, selain proses hukum pidana di pengadilan militer.
Meski demikian, Asrul belum merinci apakah Serma YA sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang pasti, kata dia, sang oknum sudah diamankan dan dalam pengawasan ketat.
Peran Oknum TNI dalam Jaringan Narkoba: Fenomena yang Mengkhawatirkan
Kasus ini bukan yang pertama kali menyeret nama anggota militer dalam kejahatan narkoba. Namun, bobotnya berbeda. Fakta bahwa Serma YA diduga secara aktif merekrut sipil untuk menjadi kurir, bahkan mengatur logistik dan pengiriman, menunjukkan adanya dugaan peran strategis dalam jaringan distribusi narkoba.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan institusi TNI. Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi titik balik bagi upaya bersih-bersih di tubuh militer dari infiltrasi jaringan narkotika.
TNI dan Integritas yang Diuji
Di tengah upaya negara memberantas narkoba dari hulu ke hilir, kasus Serma YA menjadi tamparan keras bagi wajah institusi militer. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, tidak hanya demi keadilan, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan terhadap institusi pertahanan negara.
Kini, semua mata tertuju pada proses di Pomdam I Bukit Barisan: akankah Serma YA benar-benar dijatuhi hukuman terberat jika terbukti bersalah?
(Mond)
#Narkoba #Sabu #TNI #Militer