Breaking News

Potensi Korupsi Rp1 Miliar Lebih di Perumda Tuah Sepakat: Kejaksaan Tanah Datar Naikkan Status Kasus ke Penyidikan

Kejaksaan Negeri Tanahdatar menggelar konferensi pers terkait dugaan penyimpangan keuangan Perumda Tuah Sepakat.


D'On, Tanah Datar –
Awan gelap mulai menggantung di atas tubuh usaha milik Pemerintah Daerah Tanah Datar, Perumda Tuah Sepakat. Kejaksaan Negeri Tanah Datar secara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penyimpangan keuangan di tubuh BUMD tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, menyusul indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga lebih dari Rp1 miliar.

Langkah tegas itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A.P. Pardede, dalam konferensi pers pada Senin, 16 Juni 2025. Menurut Anggiat, keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara pada 11 Juni lalu dan menyimpulkan bahwa telah ditemukan indikasi awal tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Perumda Tuah Sepakat sepanjang tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

“Kami telah menyelesaikan tahap penyelidikan. Hasilnya, cukup bukti awal untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Anggiat dengan nada serius namun terukur.

Dari Penyelidikan ke Penyidikan: Mempersempit Jejak Korupsi

Perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan, menurut Anggiat, sangatlah penting. Penyelidikan bersifat eksploratif—mengumpulkan informasi dan data awal, sementara penyidikan adalah tahap lanjutan yang lebih spesifik dan hanya dilakukan jika telah ditemukan indikasi kuat suatu tindak pidana.

“Kini kami masuk ke wilayah hukum yang lebih dalam. Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti hukum yang sah agar bisa menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

Dalam proses ini, Kejaksaan tidak hanya membidik nominal kerugian, tetapi juga melacak secara detail aliran dana, siapa saja yang menerima manfaat dari dana tersebut, serta bagaimana kebijakan pengelolaan dan pelepasan aset perusahaan dilakukan.

“Kami sedang mendalami aliran dana Perumda Tuah Sepakat. Ke mana saja uang itu mengalir, dan siapa yang menikmatinya, akan kami ungkap,” tambah Anggiat.

Awal Mula: Suara Masyarakat yang Menyulut Penyidikan

Kasus ini tidak muncul begitu saja. Segalanya bermula dari laporan masyarakat—Dumas (pengaduan masyarakat)—yang diterima Kejaksaan beberapa waktu lalu. Dari laporan itu, tim segera bergerak cepat, mengumpulkan dokumen dan keterangan sebagai bagian dari proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).

“Kami tidak mencari-cari kesalahan. Semua ini berangkat dari laporan masyarakat. Setelah melalui proses panjang dan kehati-hatian, baru tim mengambil kesimpulan bahwa kasus ini layak masuk ke tahap penyidikan,” jelas Anggiat.

Pelepasan Aset, Pertanggungjawaban yang Tak Jelas

Dari hasil penyelidikan awal, Kejaksaan menemukan dua hal yang mencolok: pertama, potensi penyimpangan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar, dan kedua, indikasi penyimpangan dalam pelepasan atau penjualan aset milik Perumda.

“Kami mencurigai adanya pelepasan aset yang tidak melalui mekanisme yang semestinya. Hal ini sedang didalami secara serius oleh Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan tim penyidik,” tutur Anggiat.

Walau belum menyebutkan nama pihak-pihak yang diduga terlibat, Kejari memastikan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.

“Tidak akan mungkin ada kerugian negara tanpa ada yang bertanggung jawab. Kami akan ungkap siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam waktu dekat,” tegasnya.

Hukum sebagai Kompas, Praduga Tak Bersalah Dijunjung

Meski kasus ini menyedot perhatian publik, Kejaksaan Negeri Tanah Datar tetap menekankan bahwa penanganan kasus dilakukan dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah dan profesionalisme.

“Penanganan kasus dugaan korupsi seperti ini tidak bisa tergesa-gesa. Masyarakat mohon bersabar. Kami menjunjung tinggi proses hukum yang adil. Hukum akan bicara pada waktunya,” ujar Anggiat.

Peringatan bagi BUMD Lain

Langkah tegas Kejaksaan ini juga menjadi sinyal keras bagi seluruh BUMD di wilayah Tanah Datar. Dalam era keterbukaan dan pengawasan publik yang tinggi, pengelolaan dana daerah tak bisa lagi sembarangan. Anggiat menegaskan bahwa komitmen Kejari Tanah Datar terhadap pemberantasan korupsi tidak akan pandang bulu.

“Kami akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Siapapun yang terlibat, jabatan apapun, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada penetapan tersangka. Namun demikian, masyarakat dan pemerhati anggaran daerah berharap bahwa proses hukum ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan BUMD di Tanah Datar.

(Mond)

#Korupsi #PerumdaTuahSepakat #TanahDatar