PKL Abaikan Ultimatum, Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Liar di Jalan Flamboyan
Personil Pol PP Padang Bongkar Lapak PKL di Jalan Flamboyan (Dok: Humas Pol PP)
D'On, Padang – Rabu pagi yang biasanya ramai oleh lalu-lalang warga di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, berubah menjadi pusat perhatian publik saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan. (25/6/2025).
Penertiban ini bukan tanpa proses. Tiga hari sebelumnya, para PKL sudah diberikan peringatan tegas dan diberi waktu untuk membongkar sendiri lapak-lapak yang berdiri di atas trotoar. Namun, ultimatum itu tidak diindahkan. Akibatnya, Satpol PP turun tangan untuk menegakkan peraturan daerah yang berlaku.
Melanggar Trotoar, Mengganggu Ketertiban
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa keberadaan lapak-lapak PKL tersebut telah menyalahi aturan karena berdiri di atas fasilitas umum yaitu trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Trotoar itu hak publik. Ketika dipakai untuk berjualan, otomatis pejalan kaki dipaksa berjalan di badan jalan, yang bisa membahayakan keselamatan. Ini bukan soal menghalangi mata pencaharian, tapi soal menjaga ketertiban kota secara keseluruhan," ujar Eka.
Ia menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. PKL telah menandatangani kesepakatan untuk membongkar sendiri lapak mereka dalam waktu tiga hari, namun tidak ada tindak lanjut nyata di lapangan.
Menjaga Wibawa Aturan dan Ketertiban Kota
Penertiban ini tidak hanya ditujukan kepada segelintir PKL yang membandel, tapi juga sebagai bentuk peringatan keras kepada pedagang lainnya di kawasan tersebut agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai area usaha.
"Kami tidak melarang warga mencari nafkah, tapi semua harus dilakukan sesuai aturan. Jika dibiarkan, satu dua lapak akan menjadi puluhan, bahkan ratusan. Ketertiban kota akan kacau, dan masyarakat umum yang akan dirugikan," tambah Eka dengan nada serius.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban bersama. Termasuk di antaranya dengan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran ruang publik, sekecil apa pun itu.
Berlandaskan Hukum: Perda No. 1 Tahun 2025
Tindakan Satpol PP Padang sepenuhnya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. Perda ini menjadi landasan hukum bagi aparat penegak perda dalam menertibkan segala bentuk pelanggaran yang berdampak terhadap ketentraman dan kenyamanan publik.
Satpol PP Kota Padang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan berkala dan penindakan tegas terhadap pelanggaran serupa. Upaya ini dilakukan tidak hanya demi penegakan hukum, tetapi juga demi mewujudkan wajah kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua pihak.
Respon Warga Beragam
Di tengah penertiban, beberapa warga yang melintas memberikan komentar beragam. Ada yang mendukung karena merasa lebih leluasa berjalan kaki, namun tak sedikit pula yang menyayangkan karena para pedagang adalah bagian dari denyut ekonomi rakyat kecil.
“Kami sebenarnya kasihan juga, tapi kalau tidak ditertibkan, trotoar makin sempit. Kadang anak saya harus turun ke jalan raya saat pergi sekolah karena jalurnya dipakai berjualan,” ujar Lina, seorang warga yang rutin melintasi kawasan tersebut.
Dengan penertiban ini, pemerintah berharap ada kesadaran kolektif dari masyarakat dan pelaku usaha informal untuk mematuhi regulasi demi terciptanya kota Padang yang lebih tertib dan humanis.
(Mond)
#PKL #PolPP #Padang