Drama Proyek Rp 5 Triliun: Wakil Ketua Kadin Cilegon dan Ketua LSM Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pengancaman
Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Organisasi, Isbatullah Alibasja, dan Ketua LSM BMPP, Zul Basit jadi tersangka pemerasan ke kontraktor perusahaan di Cilegon. Foto: Dok. Istimewa
D'On, Cilegon, Banten – Skandal dugaan pemerasan proyek tanpa lelang senilai fantastis Rp 5 triliun yang menyeret sejumlah tokoh publik di Cilegon terus bergulir. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan dua nama baru sebagai tersangka: Isbatullah Alibasja, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Organisasi, dan Zul Basit, Ketua LSM Barisan Masyarakat Peduli Pembangunan (BMPP).
Kasus ini menyeruak dari dugaan permintaan jatah proyek kepada pihak China Chengda Engineering Co, kontraktor pelaksana pembangunan mega-proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA). Permintaan tersebut tidak main-main tanpa proses lelang, proyek senilai Rp 5 triliun didesak agar langsung diberikan kepada kelompok tertentu.
Ketegangan di Ruang Pertemuan
Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, aksi intimidasi yang dilakukan Isbatullah terjadi dalam suasana formal, namun berubah menjadi penuh tekanan.
Dengan suara tinggi dan gestur mengintimidasi termasuk memukul meja Isbatullah menekan perwakilan China Chengda untuk segera mengambil keputusan. “Bapak harus bisa memutuskan! Jangan tanya ke pimpinan. Mau kerja sama sama Kadin atau tidak? Kalau iya, ya iya. Kalau tidak, ya tidak!” ujar Dian menirukan gaya bicara tersangka saat pertemuan tersebut berlangsung.
Tak hanya itu, Isbatullah juga mempertanyakan mengapa proyek yang diberikan ke Kadin hanya terbatas pada pemasangan keramik dan sewa mobil. Ia menuntut porsi lebih besar dari keseluruhan proyek yang dijalankan perusahaan asal Tiongkok tersebut.
Ancaman Langsung: Proyek Terancam Ditutup
Berbeda dengan Isbatullah, peran Zul Basit dinilai lebih frontal. Ia secara terbuka mengancam akan menutup proyek jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
“Sudah tutup aja lah proyek ini! Minggir! Kayaknya kita dianggap tamu, padahal kalian yang tamu di sini. Ini lingkungan kami!” kata Zul Basit dengan nada ancaman, sebagaimana disampaikan Kombes Dian.
Pernyataan itu, disebut polisi, bukan sekadar omong kosong. Narasi ancaman itu membawa tekanan nyata kepada perusahaan asing yang tengah menjalankan proyek strategis nasional tersebut.
Upaya Kabur dan Penangkapan Dramatis
Tersangka Isbatullah sempat berusaha menghindar dari jerat hukum. Setelah mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas, polisi menerbitkan surat penangkapan. Pengejaran pun dilakukan.
Pada Senin, 9 Juni 2025 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, tim kepolisian berhasil menangkap Isbatullah di wilayah Pandeglang. Sementara itu, Zul Basit langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dalam status saksi dan kemudian ditahan.
"Kami berikan batas waktu sampai pukul 18.00 WIB, namun Isbatullah tidak hadir. Maka dilakukan tindakan tegas berupa penangkapan," terang Kombes Dian.
Motif: Keuntungan Pribadi dan Kelompok
Pihak kepolisian menduga bahwa motivasi utama para tersangka adalah meraup keuntungan besar, baik secara pribadi maupun untuk kepentingan kelompoknya. Modus yang digunakan adalah meminta jatah proyek dengan cara-cara intimidatif dan tanpa melalui mekanisme resmi seperti lelang terbuka.
“Motifnya jelas: keuntungan. Mereka menuntut proyek senilai Rp 5 triliun diberikan secara langsung, tanpa proses tender,” tegas Dian.
Tiga Tersangka Lain Sudah Lebih Dulu Ditahan
Sebelumnya, tiga tokoh lain juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini, yaitu:
- Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon
- Ismatullah Ali, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri
- Rufaji Zahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon
Kini, dengan penahanan Isbatullah dan Zul Basit, total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang. Semuanya ditahan di Mapolda Banten.
Ancaman Hukuman Berat
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sorotan Publik dan Dampak Luas
Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena nilai proyek yang fantastis, tetapi juga karena melibatkan figur-figur yang seharusnya menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan. Keterlibatan pejabat organisasi bisnis dan LSM dalam praktik dugaan intimidasi dan pemerasan ini menimbulkan pertanyaan besar soal integritas dan etika dalam dunia usaha lokal.
Polda Banten memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan, dan siapa pun yang terlibat tidak akan diberi toleransi, sekalipun berasal dari kalangan pengusaha atau tokoh masyarakat.
Catatan: Kasus ini menambah daftar panjang persoalan integritas dalam proyek-proyek strategis nasional. Transparansi dan pengawasan ketat menjadi kunci agar pembangunan tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga bersih dari praktik mafia proyek.
(Mond)
#KadinCilegon #PemerasanProyek #Hukum