Ditreskrimsus Polda Sumbar Gerebek Penyelundupan Solar Subsidi di Agam: Tangkap Warga Jakarta Timur dengan Mobil Berisi 2.000 Liter BBM
D'On, Agam, Sumatera Barat – Dalam upaya memperketat pengawasan distribusi bahan bakar bersubsidi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mencatat keberhasilan penting. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Ditreskrimsus berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di ruas Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh, tepatnya di wilayah Nagari Panampungan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.
Dalam operasi tersebut, polisi menciduk seorang pelaku berinisial RE, pria berusia 51 tahun asal Cakung Barat, Jakarta Timur. RE yang sehari-hari dikenal sebagai wiraswasta, diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengangkutan ilegal BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.
Modus Operandi: Mobil Boks, Tandon Besar, dan Pompa Hisap
Saat ditangkap, RE kedapatan mengemudikan mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BA 8135 AI. Namun yang mencurigakan bukan hanya kendaraan komersial itu, melainkan isi muatannya yang ternyata dirancang untuk menyimpan dan memindahkan BBM dalam jumlah besar.
Di bagian bak mobil, polisi menemukan:
- Dua tandon kosong berkapasitas 1.000 liter
- Dua tandon berisi penuh Bio Solar, total 2.000 liter
- Satu unit pompa hisap listrik merek KDK lengkap dengan selang dua meter
Kelengkapan tersebut menandakan praktik penyedotan dan pemindahan BBM dilakukan secara profesional, terstruktur, dan kemungkinan besar telah berlangsung dalam waktu yang tidak sebentar.
Ancaman Hukum Berat: Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa aksi ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara. RE dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” ungkap Kombes Susmelawati.
Sanksi berat ini menjadi cermin komitmen pemerintah untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba bermain curang dengan BBM bersubsidi, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Perang Terhadap Mafia Solar dan BBM Bersubsidi
Kasus ini menjadi peringatan keras di tengah maraknya praktik mafia BBM bersubsidi yang kerap mengecoh sistem distribusi resmi pemerintah. Upaya seperti ini bukan hanya mengganggu kestabilan pasokan energi nasional, tetapi juga menyakiti masyarakat kecil yang menjadi korban karena sulitnya memperoleh BBM dengan harga terjangkau.
"Polda Sumatera Barat tidak akan tinggal diam. Kami terus mengintensifkan pengawasan di lapangan untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi digunakan tepat sasaran," tambah Kombes Susmelawati.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, RE telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami apakah pelaku bekerja sendiri atau merupakan bagian dari jaringan distribusi ilegal yang lebih besar.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pelanggaran terhadap distribusi BBM bersubsidi adalah tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran administratif. Negara hadir untuk menjaga keadilan distribusi, dan pelaku kecurangan akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
(Mond)
#BBMIlegal #PoldaSumbar