BPOM Bongkar Jamu Oplosan Berbahaya: Mengandung Obat Kimia Keras, Ancam Hati dan Ginjal
Ilustrasi Obat Ilegal
D'On, Jakarta — Di balik kemasan jamu yang tampak tradisional dan menenangkan, tersembunyi ancaman serius bagi kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan: lebih dari 100 ribu produk jamu dan obat herbal dioplos dengan zat kimia berbahaya, tanpa izin edar, dan diproduksi secara ilegal.
Dalam operasi penindakan di lima lokasi di Jawa Tengah, BPOM menemukan bahwa jamu-jamu tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti paracetamol, dexamethasone, sildenafil sitrat (obat kuat), hingga tadalafil zat-zat yang seharusnya hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis.
“Banyak masyarakat percaya bahwa obat tradisional itu aman karena alami. Namun ketika di dalamnya ditemukan bahan kimia seperti dexamethasone atau sildenafil, itu bisa sangat berbahaya,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers pada Rabu (28/5), dikutip dari detik.com.
Bahaya Ganda: Ginjal dan Hati Terancam
Menurut Taruna, penyalahgunaan bahan kimia dalam jamu tak hanya melanggar hukum, tapi juga menjadi bom waktu bagi tubuh. Dampaknya bisa merusak fungsi vital tubuh, terutama ginjal dan hati—dua organ yang bertanggung jawab dalam menyaring racun dan metabolisme zat kimia dalam tubuh.
- Gangguan Ginjal: Obat-obatan keras seperti natrium diklofenak atau dexamethasone dapat membebani ginjal dalam jangka panjang, menyebabkan gagal ginjal kronis.
- Kerusakan Hati: Hati sebagai pusat detoksifikasi tubuh akan mengalami peradangan, fibrosis, hingga sirosis jika terus-menerus menyaring bahan kimia sintetis dari jamu oplosan.
“Yang membuatnya lebih berbahaya adalah karena masyarakat tidak tahu. Mereka merasa sedang mengonsumsi sesuatu yang sehat, padahal tubuhnya diam-diam sedang diracuni,” tegas Taruna.
Modus Licik Produsen Nakal
Tak hanya memproduksi tanpa izin, para pelaku juga diduga memasarkan produk dengan berbagai cara menyesatkan—mulai dari klaim khasiat berlebihan hingga menyebarkan produk ke wilayah yang jauh dari lokasi produksi.
BPOM mengungkap bahwa produk-produk ini tak hanya beredar di Jawa Tengah, tapi juga telah menyebar luas ke Bandung, Medan, Lampung, Riau, hingga Makassar.
“Modus mereka macam-macam. Ada yang menjual langsung, ada yang memanfaatkan platform online, dan ada pula yang memalsukan merek terpercaya. Semua dilakukan untuk mengecoh konsumen,” ujar Taruna.
Daftar Jamu Berbahaya yang Teridentifikasi
Hasil uji laboratorium menunjukkan beberapa produk mengandung bahan kimia obat yang tidak boleh dicampur dalam produk herbal, seperti sildenafil sitrat (biasanya digunakan untuk disfungsi ereksi) dan natrium diklofenak (obat antiinflamasi).
Berikut adalah daftar produk jamu yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM:
- Pegal Linu Cap Dua Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
- Pegal Linu Cap Kereta Api (kemasan plastik)
- Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Nusantara
- Urat Madu
- Montalin
- Godong Ijo
- Tongkat Arab
- Jakarta Bandung Plus
- Kopi Joss
- Super Greng
Produk-produk ini tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, dan telah terbukti mengandung BKO yang tidak tercantum dalam label.
Imbauan untuk Masyarakat: Waspadai Jamu Murah dengan Klaim Berlebihan
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk herbal atau jamu. Produk yang mengklaim “menyembuhkan cepat”, “efektif dalam semalam”, atau “meningkatkan stamina instan” patut dicurigai, terlebih jika harganya jauh di bawah pasaran.
Sementara itu, BPOM juga terus meningkatkan pengawasan, dan mengajak masyarakat untuk melaporkan produk mencurigakan melalui kanal resmi mereka.
“Kami ingin rakyat Indonesia tidak tertipu oleh produsen nakal yang menyalahgunakan kepercayaan pada jamu tradisional,” tutup Taruna.
Catatan Penting:
Sebelum membeli atau mengonsumsi jamu, pastikan produk memiliki izin edar BPOM dan berasal dari produsen yang terdaftar resmi. Jangan ragu memverifikasi nomor registrasi di situs resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.
(Mond)
#BPOM #ObatIlegal #GagalGinjal #Herbal