Benang Kusut Suap Ketok Palu Jambi: KPK Tahan Eks Anggota DPRD, Suliyanti
Sejumlah tersangka korupsi pengesahan RAPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, dihadirkan di ruang konferensi pers KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri jejak lama kasus suap yang mengguncang Provinsi Jambi dengan menyeret satu lagi mantan anggota legislatif ke balik jeruji. Kali ini, giliran Suliyanti, eks anggota DPRD Jambi periode 2014–2019, yang resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 kasus yang populer dengan istilah “suap ketok palu.”
Penahanan terhadap Suliyanti dilakukan usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 12 Juni 2025. Ia langsung digiring ke rumah tahanan cabang KPK untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
“Penahanan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi periode 2014–2019. Suliyanti menjadi salah satu pihak yang diduga turut menerima aliran dana,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat (13/6).
Uang Ketok Palu: Skema Korupsi Sistemik yang Terstruktur
Kasus ini berawal dari proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018. Dalam dokumen anggaran tersebut, termuat berbagai proyek infrastruktur berskala besar dengan nilai mencapai miliaran rupiah, yang disusun oleh Pemerintah Provinsi di bawah kepemimpinan Gubernur Zumi Zola saat itu.
Namun, proses legislasi anggaran ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurut penyidikan KPK, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi meminta uang pelicin agar bersedia mengesahkan RAPBD. Praktik kotor itu dikenal dengan istilah “uang ketok palu”, merujuk pada ritual pengesahan anggaran yang dilakukan dengan ketukan palu sidang oleh pimpinan DPRD.
Untuk memenuhi permintaan para wakil rakyat tersebut, Zumi Zola yang kini juga berstatus narapidana dalam kasus ini diduga memerintahkan orang kepercayaannya, pengusaha Paut Syakarin, untuk menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar.
Dana tersebut kemudian didistribusikan secara sistematis kepada para anggota DPRD, termasuk kepada tersangka baru, Suliyanti. Besaran uang suap bervariasi, disesuaikan dengan jabatan dan pengaruh masing-masing anggota di dalam struktur DPRD, berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta per orang.
“Ini bukan hanya suap, tapi bentuk nyata dari persekongkolan anggaran yang sistemik dan terstruktur. Uang ketok palu menjadi semacam ‘tarif’ tidak resmi yang harus dibayar untuk mendapat restu politik atas proyek-proyek pembangunan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam pernyataan sebelumnya pada 1 September 2023.
Ekor Panjang Kasus Lama: Mengapa Baru Ditangkap Sekarang?
Penahanan terhadap Suliyanti mempertegas bahwa KPK belum menutup buku atas perkara ini, meski sebagian besar pelaku utama telah divonis. Kasus ini memang telah membuahkan puluhan tersangka sejak pertama kali meledak ke publik pada tahun 2018.
Namun, pengembangan perkara tetap berjalan. Berdasarkan pengakuan terdakwa sebelumnya dan bukti-bukti baru yang ditemukan penyidik, KPK membuka kembali penyelidikan terhadap sejumlah nama yang sempat luput dari jeratan hukum.
Suliyanti adalah salah satu dari mereka figur politik lokal yang sempat tenggelam dalam bayang-bayang kasus besar, tapi akhirnya tertangkap dalam jaring hukum KPK.
Simbol Busuknya Politik Anggaran Daerah
Kasus suap ketok palu Jambi menjadi simbol betapa rawannya transaksi gelap dalam politik anggaran di daerah. Bukan hanya menggambarkan penyimpangan moral individu, kasus ini juga membuka mata publik bahwa mekanisme legislasi daerah dapat disandera oleh kepentingan pribadi dan kelompok.
Dalam kasus Jambi, pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi harapan masyarakat justru dijadikan komoditas transaksi demi keuntungan elite politik. Uang negara mengalir, namun bukan ke proyek, melainkan ke kantong-kantong pribadi.
Kini, dengan penahanan Suliyanti, publik kembali diingatkan bahwa keadilan mungkin berjalan lambat, namun tetap mencari jalannya.
(K)
#KPK #UangKetokPalu #Suap