Breaking News

Terungkap! Remaja 19 Tahun Terlibat Jaringan Pencurian Motor di Padang, Ditangkap Tanpa Perlawanan di Kawasan Siti Nurbaya

I (19) Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Klewang Polresta Padang 

D'On, Padang
Jumat sore yang tenang di kawasan Siti Nurbaya mendadak berubah tegang. Tepat pukul 17.30 WIB, Tim Buser Satreskrim Polresta Padang mengakhiri pengejaran panjang terhadap seorang pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor yang selama ini membuat warga cemas. Pemuda berinisial I (19), warga Kecamatan Pauh, akhirnya diringkus tanpa perlawanan. Ia kini harus menghadapi konsekuensi dari kejahatan yang diduga telah dilakukannya.

Penangkapan ini bukan sekadar hasil patroli biasa, melainkan buah dari penyelidikan intensif yang dimulai dari laporan kehilangan sepeda motor oleh seorang warga bernama Harfi, yang juga berdomisili di Kecamatan Pauh. Harfi melaporkan sepeda motornya hilang secara misterius, dan laporan tersebut langsung direspons cepat oleh aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pemuda I sebenarnya telah lama masuk dalam daftar target operasi pihak kepolisian. "Kami telah mengantongi identitas dan pola pergerakan pelaku. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan melakukan pengintaian, kami luncurkan operasi di kawasan Siti Nurbaya yang menjadi titik persembunyian pelaku," ungkap Yasin.

Barang Bukti Menguatkan Dugaan

Dalam proses penangkapan, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy bertransmisi matic, yang diyakini merupakan hasil curian dari kasus yang dilaporkan Harfi. Tak hanya itu, sejumlah alat pembobol kunci kendaraan juga ditemukan dalam penguasaan pelaku mulai dari kunci T hingga alat modifikasi lainnya yang lazim digunakan oleh jaringan spesialis pencurian kendaraan.

Penemuan alat-alat ini memperkuat dugaan bahwa I bukanlah pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar dan terorganisir. Kini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mungkin menjadi otak atau eksekutor dalam aksi-aksi pencurian di sejumlah titik di Kota Padang.

Remaja Belasan Tahun, Tapi Sudah Terjerat Hukum Berat

Mirisnya, pelaku baru menginjak usia 19 tahun—usia yang seharusnya menjadi masa produktif dalam menimba ilmu atau membangun karier. Namun kini, ia harus menghadapi proses hukum yang tak ringan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang membawa ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga rasa aman masyarakat. Tidak peduli usia atau latar belakang, siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” tegas AKP Yasin.

Polisi Imbau Warga Tetap Waspada

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, AKP Yasin mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kerja sama masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor.

“Pengungkapan ini bukan akhir. Kami masih memburu pelaku lain yang mungkin terlibat. Kami berharap masyarakat tetap aktif memberikan informasi jika melihat gerak-gerik mencurigakan,” tambahnya.

Kini, Polresta Padang terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sementara itu, pemuda I masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang, menanti proses hukum atas tindakan yang bisa jadi akan mengubah jalan hidupnya.

(Mond)

#Curanmor #Kriminal #Padang