Breaking News

Tertangkap di Masjid dengan Senjata Api Ilegal, Pria Asal Siberut Diduga Terlibat Jaringan Gelap

Pelaku W (30) diamankan jajaran Satreskrim Polres Mentawai lantaran kedapatan membawa senpi ilegal dan peluru laras panjang.


D'On, Mentawai
Sebuah peristiwa yang mengejutkan terjadi di Masjid Al Amin, Km 0 Dusun Jadi, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Seorang pria berinisial W (30), warga asal Saliguma, Pulau Siberut, diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Mentawai karena kedapatan membawa senjata api ilegal saat berada di area tempat ibadah.

Penangkapan W terjadi setelah seorang garin masjid pengurus harian rumah ibadah melihat gelagat mencurigakan dari pria tersebut. Saat hendak menunaikan salat, W terlihat mengambil sebuah benda mencurigakan dari dalam tasnya, yang kemudian diletakkannya di rak tempat wudhu. Kecurigaan garin terbukti, benda tersebut ternyata adalah pistol genggam asli, bukan sekadar airsoft gun.

Dengan sigap, garin masjid segera menghubungi Kasat Sabhara yang tengah bertugas di Pelabuhan Tuapejat. Dalam waktu singkat, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Sabhara tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Penggeledahan lanjutan mengungkap temuan yang lebih mengkhawatirkan: lima butir peluru kaliber 5,6 mm, peluru yang biasa digunakan untuk senjata api laras panjang, turut disimpan bersama pistol tersebut.

Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno A., melalui Kasat Reskrim Iptu E. Novilin Haloho, menyatakan bahwa pistol yang dibawa pelaku dipastikan merupakan senjata api sungguhan dan bukan replika atau senjata jenis airsoft. “Kami masih mendalami asal-usul senjata ini. Dugaan sementara, senjata tersebut berasal dari seorang oknum aparat yang telah dipecat,” jelas Iptu Novilin.

Ia juga menambahkan bahwa ada kejanggalan dari peluru yang ditemukan. “Senjata api yang dibawa pelaku adalah senjata genggam, namun pelurunya adalah kaliber 5,6 mm yang biasanya digunakan untuk senapan laras panjang. Ini mengindikasikan kemungkinan pelaku memiliki akses ke berbagai jenis senjata,” ujarnya.

Pelaku W diketahui merupakan warga asal Saliguma yang sempat merantau ke Dharmasraya, Sumatera Barat, dan saat itu tengah dalam perjalanan pulang kampung. Belum diketahui secara pasti tujuan W membawa senjata api dalam perjalanannya, namun pihak kepolisian menduga kuat ada motif tersembunyi yang belum terungkap.

“Kami juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan gelap peredaran senjata api ilegal. Informasi dari Laboratorium Forensik akan sangat menentukan langkah selanjutnya,” tambah Iptu Novilin.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api tanpa izin resmi. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sementara itu, proses pemberkasan terhadap pelaku tengah berjalan dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penangkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat akan bahaya senjata api ilegal yang bisa kapan saja mengancam ketertiban dan keamanan, bahkan di tempat-tempat yang seharusnya suci dan aman seperti rumah ibadah.

(Mond)

#SenjataApiIlegal #Kriminal #Mentawai