Breaking News

Skandal Rokok Elektrik di Ruang Sidang: Anggota DPRD Terancam Denda Hingga Rp 1 Miliar

Suasana ruang sidang DPRD Tuban, Jawa Timur.

D'On, Tuban
– Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, yang seharusnya menjadi simbol kehormatan dan pengabdian publik, mendadak menjadi sorotan tajam publik. Sebuah video berdurasi 22 detik yang memperlihatkan salah satu anggota dewan merokok vape (rokok elektrik) saat sidang paripurna berlangsung, menjadi viral di media sosial, memicu kemarahan warganet dan mengundang perhatian serius Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @beritatuban.id. Terlihat jelas dalam rekaman itu suasana ruang sidang yang ramai tak hanya oleh diskusi serius tentang kebijakan, melainkan oleh percakapan santai antaranggota dewan. Di tengah kelengahan itu, sorotan kamera menangkap momen mengejutkan: seorang legislator dengan santai mengisap vape, seolah ruang sidang adalah tempat pribadi, bukan ruang sakral yang mewakili suara rakyat.

Respons Cepat Badan Kehormatan

Menanggapi viralnya video tersebut, Ketua BK DPRD Tuban, Imam Sutiono, angkat bicara. Menurutnya, BK bergerak cepat dengan menghubungi langsung anggota yang bersangkutan. Legislator itu, ujar Imam, tidak hanya mengakui perbuatannya, tetapi juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Tuban.

"Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah menyampaikan permintaan maaf. Ia mengakui kesalahan karena belum memahami secara menyeluruh mekanisme dan etika dalam ruang sidang DPRD," jelas Imam saat ditemui awak media.

Meski tak ada aturan eksplisit dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Tuban yang melarang merokok di ruang sidang, Imam menegaskan bahwa secara etika, tindakan tersebut sangat tidak pantas.

“Tatib memang belum secara rinci mengatur soal larangan merokok di ruang sidang, tetapi dari sisi etika, tentu sangat tidak layak dilakukan di ruang tertutup dan resmi seperti itu,” ujarnya.

Mengacu pada Perda, Ancaman Denda Mencapai Rp 1 Miliar

Perbuatan merokok di ruang publik tertutup sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda ini menyebutkan bahwa pelanggaran pertama akan dikenai teguran lisan atau tertulis, dengan denda administratif sebesar Rp 50.000. Namun, jika pelanggaran dilakukan berulang, maka sanksi denda dapat mencapai maksimal Rp 1 miliar.

“Karena ini baru pertama kali terjadi, maka kami hanya memberikan teguran lisan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Perda. Tapi jika terjadi lagi, sanksi yang lebih berat bisa diberlakukan,” tegas Imam.

BK juga berencana melakukan evaluasi mendalam terhadap aturan internal DPRD, dengan harapan dapat memperketat regulasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Saya akan evaluasi tata tertib DPRD, dan kami berharap bisa segera menyusun aturan yang lebih jelas untuk melindungi marwah lembaga,” tambahnya.

Kekecewaan Publik dan Krisis Wibawa Lembaga

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius dari publik tentang keseriusan dan integritas wakil rakyat. Banyak pihak menilai bahwa tindakan sembrono di ruang sidang bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif.

“Rapat paripurna adalah forum tertinggi untuk membahas kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan rakyat. Kalau sampai ada anggota yang malah merokok di tengah sidang, itu sangat mencoreng martabat lembaga,” komentar seorang aktivis antikorupsi di Tuban.

Kemarahan publik di media sosial pun tak terbendung. Banyak warganet mempertanyakan komitmen dan disiplin para wakil rakyat, yang seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi hukum dan menjaga kesopanan di ruang publik.

Langkah Ke Depan

Insiden ini bisa menjadi titik balik bagi DPRD Tuban untuk membenahi internal lembaga. Perlu ada langkah tegas, tak hanya sekadar teguran, tetapi juga pembenahan aturan yang mengikat. Sebab, lembaga publik seperti DPRD harus berdiri di atas disiplin dan integritas, bukan sekadar kekuasaan formal.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bahwa viralitas di era digital bukan hanya soal popularitas, tetapi juga tentang transparansi dan akuntabilitas. Tindakan sekecil apapun, jika dilakukan di ruang publik, bisa menjadi bumerang yang merusak reputasi jika tak sesuai dengan norma yang berlaku.

(B1)

#Viral #AnggotaDPRDTubanMerokok #Peristiwa