Lapak-Lapak Kosong di Jalan Adinegoro Ditertibkan: Satpol PP Padang Tegaskan Aturan Bukan Sekadar Formalitas
Pol PP Padang Bongkar Lapak Kosong Dikawasan Jalan Adinegoro
D'On, Padang – Ketegasan akhirnya diambil. Selasa pagi, 6 Mei 2025, suasana Jalan Adinegoro di Kecamatan Koto Tangah mendadak berubah. Puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, didampingi oleh aparat Kasi Trantib Kecamatan dan Kelurahan, turun langsung menertibkan jejak-jejak aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel. Lapak-lapak kosong, meja dagang, dan terpal yang ditinggalkan begitu saja di bahu jalan akhirnya diamankan petugas.
Penertiban ini bukan terjadi tanpa peringatan. Jauh sebelumnya, pihak kelurahan telah mengirimkan surat teguran kepada para PKL agar memindahkan barang-barang dagangan mereka dari lokasi yang melanggar aturan. Namun, imbauan itu tampaknya tidak cukup menyentuh kesadaran para pedagang.
“Kami sudah berikan kesempatan. Surat teguran telah dikirim. Tapi kenyataannya, sebagian besar dari mereka tetap meninggalkan lapaknya begitu saja. Ini bukan lagi soal mencari nafkah, tapi soal mengabaikan aturan yang dibuat demi kenyamanan bersama,” tegas Eka Putra Irwandi, S.Sos, MM, Kasi Opsdal Satpol PP Kota Padang yang memimpin langsung operasi pagi itu.
Kawasan Jalan Adinegoro memang telah lama menjadi titik rawan kesemrawutan. Lokasinya yang strategis dan ramai dilalui kendaraan membuatnya jadi incaran para PKL untuk membuka dagangan. Namun keberadaan lapak-lapak yang ditinggal semalaman sering kali menghambat lalu lintas, mengganggu pejalan kaki, dan merusak estetika kota.
Petugas Satpol PP dalam operasi kali ini tidak hanya menertibkan fisik lapak, tetapi juga memberikan edukasi dan teguran lisan kepada para pedagang yang kedapatan masih beraktivitas tanpa izin. Beberapa lapak yang tak berpenghuni diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti pelanggaran.
Langkah Tegas Demi Ketertiban
Menurut Eka Putra Irwandi, penertiban ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan kota. Ia menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan melakukan tindakan lebih tegas jika masih ditemukan pelanggaran berulang.
“Kami ingin kawasan ini tertib. Warga punya hak untuk berjalan di trotoar tanpa terganggu. Pengendara juga berhak atas jalan yang lapang tanpa hambatan. Penertiban ini bukan untuk menindas, tapi untuk memastikan bahwa hak-hak itu dilindungi,” ujar Eka.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala, bekerja sama dengan aparat kelurahan, kecamatan, dan instansi terkait lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan sistem sanksi progresif bagi pelanggar berulang, termasuk penyitaan barang atau pencabutan izin berjualan.
Harapan Akan Perubahan Perilaku
Pemerintah Kota Padang berharap penertiban ini menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi para PKL dan masyarakat umum. Bahwa aturan bukanlah sekadar formalitas di atas kertas, melainkan instrumen penting untuk menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib.
“Kami bukan musuh PKL. Justru kami ingin mereka bisa berjualan di tempat yang semestinya, dengan nyaman dan legal. Tapi itu semua hanya mungkin jika ada kesadaran bersama untuk patuh terhadap aturan,” pungkas Eka.
Kini, Jalan Adinegoro kembali terlihat lebih lapang dan tertib. Namun pertanyaan besarnya: sampai kapan? Apakah penertiban ini akan membuahkan perubahan permanen, ataukah hanya menjadi jeda sementara sebelum lapak-lapak itu kembali bermunculan? Hanya waktu dan kedisiplinan kolektif yang bisa menjawab.
Ingin artikel ini dilengkapi dengan kutipan dari warga atau pedagang untuk lebih menghidupkan narasinya?