Breaking News

Drama Dini Hari di Batang Kapas: Buruh Tani Ditangkap karena KDRT, Polisi Bergerak Berdasarkan Laporan 9 Bulan Lalu


D'On, Pesisir Selatan
Suasana sepi dini hari di Kampung Ladang, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, mendadak berubah tegang. Sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis (22/5/2025), derap langkah petugas kepolisian memecah keheningan. Dalam hitungan menit, seorang pria berinisial J (45), buruh tani setempat, diringkus oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan. Ia ditangkap atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penangkapan ini bukan langkah spontan. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja panjang dan serius aparat penegak hukum. “Kami bergerak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/VIII/2024/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, yang diterima pada 19 Agustus 2024 lalu,” jelas AKP Yogie.

Kekerasan di Tengah Pasar

Dari hasil penyelidikan, kasus bermula saat J diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial R, yang juga merupakan anggota keluarganya. Kejadian memilukan itu terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan Pasar Kuok, Kecamatan Batang Kapas. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari nafkah dan berinteraksi justru menjadi saksi bisu tindakan kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan.

Menurut keterangan sejumlah saksi, insiden tersebut sempat membuat warga sekitar geger. Namun karena relasi pribadi antara korban dan pelaku serta tekanan sosial di lingkungan sekitar, kasus ini nyaris tenggelam begitu saja. Beruntung, korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke polisi, membuka jalan bagi penegakan hukum.

Didukung Bukti dan Saksi

AKP Yogie menjelaskan bahwa pengumpulan bukti dan keterangan saksi memerlukan waktu, mengingat karakteristik kasus KDRT yang umumnya terjadi di ruang privat dan sulit dibuktikan tanpa keberanian korban. Namun berkat kegigihan penyidik, akhirnya didapat bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan J sebagai tersangka.

“Pelaku diduga kuat melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap individu untuk hidup aman dalam lingkup rumah tangga,” tegasnya.

Langkah Tegas dan Terukur

Penangkapan J dilakukan dengan perencanaan matang. Tim bergerak secara senyap di malam hari untuk menghindari kegaduhan di lingkungan sekitar. Dalam operasi tersebut, selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti yang diduga digunakan dalam tindakan kekerasan serta mendalami kronologi peristiwa melalui keterangan saksi-saksi.

Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan, tepatnya ke Unit PPA Satreskrim, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi korban.

Isyarat Tegas bagi Pelaku KDRT

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga, betapapun tersembunyi dan terbungkus dalam relasi personal, tetap merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Kepolisian Pesisir Selatan memberikan sinyal kuat bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap pelaku KDRT.

“Siapa pun yang melakukan kekerasan, terlebih kepada orang terdekat dalam rumah tangga, harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Ini bukan hanya soal pidana, tapi juga soal martabat kemanusiaan,” pungkas AKP Yogie.

Kini, proses hukum terhadap J masih terus berjalan. Di sisi lain, korban R mendapat pendampingan untuk pemulihan psikologis dan perlindungan hukum lebih lanjut.

(*)

#KDRT #PesisirSelatan #Kekerasan