Breaking News

Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil: KPK Sita Motor hingga Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Iklan BJB Rp222 Miliar

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto,

D'On, Jakarta
– Drama hukum yang melibatkan tokoh-tokoh penting terus bergulir. Kali ini, sorotan publik tertuju pada kediaman mantan Gubernur Jawa Barat sekaligus mantan Calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif terkait skandal dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dalam keterangan resminya pada Jumat (11/4/2025), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting dari rumah RK. Di antara barang-barang yang disita, terdapat barang bukti elektronik (BBE) dan satu unit kendaraan bermotor, yang dipercaya memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam proyek iklan senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

"Yang disita itu ada barang bukti elektronik, kemudian juga kendaraan bermotor dan barang-barang lainnya," ujar Asep kepada para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, dengan nada serius menandai betapa pentingnya temuan tersebut.

Asep tidak menjelaskan secara detail merek motor yang disita, namun menegaskan bahwa penyitaan tersebut bukan tindakan sembarangan—semua dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan mendalam.

Selain kendaraan, barang bukti elektronik yang ditemukan di rumah RK juga menjadi fokus pemeriksaan KPK. Perangkat elektronik tersebut yang diyakini menyimpan komunikasi, data transaksi, dan potensi jejak digital lainnya sedang dianalisis oleh tim forensik digital KPK untuk menelusuri keterlibatan lebih lanjut.

Langkah berikutnya? Pemanggilan langsung terhadap Ridwan Kamil untuk diperiksa secara resmi. "Dalam waktu dekat, beliau akan kami panggil untuk dimintai keterangan terkait barang bukti yang telah kami sita," tambah Asep.

Sebelumnya, pada Senin (10/3/2025), KPK telah menggeledah rumah pribadi RK. Namun rumah tersebut bukan satu-satunya lokasi yang disasar. Operasi penggeledahan besar-besaran juga dilakukan di Kantor Pusat BJB di Bandung dan sedikitnya 10 lokasi lainnya yang diyakini berkaitan dengan skema dugaan penyalahgunaan anggaran promosi bank tersebut.

Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan kejanggalan dalam realisasi belanja promosi umum dan produk bank BJB yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec). Dana promosi yang digelontorkan mencapai angka fantastis: Rp409 miliar. Dana tersebut digunakan untuk iklan di berbagai media—televisi, cetak, hingga digital—melalui kerja sama dengan enam agensi periklanan.

Namun hasil audit investigatif menunjukkan adanya selisih mencolok sebesar Rp222 miliar antara dana yang dibayarkan oleh BJB ke agensi dengan jumlah uang yang benar-benar disalurkan ke media-media. Uang negara pun diduga 'menguap' dalam proses ini—menjadikannya sebagai salah satu dugaan kerugian negara terbesar di sektor promosi perbankan daerah.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldy, mantan Direktur Utama BJB, serta Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corsec BJB. Selain itu, tiga pihak swasta dari agensi iklan juga turut terseret: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Apakah Ridwan Kamil akan menjadi bagian dari daftar tersangka berikutnya? Publik kini menanti dengan napas tertahan. Satu hal yang pasti, pengusutan kasus korupsi ini telah menembus lapisan elite dan membuka babak baru dalam pemberantasan korupsi yang semakin tajam dan tanpa pandang bulu.

(Mond)

#KorupsiBankBJB #RidwanKamil #KPK #Korupsi