AKP Dadang Iskandar Diduga Ingin Bunuh Kapolres
D'On, Padang – Peristiwa mengejutkan mengguncang jajaran kepolisian di Solok Selatan, Sumatera Barat. AKP Dadang Iskandar, yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, diduga melakukan tindakan brutal dengan menembak mati rekannya sesama polisi, Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Tidak berhenti di situ, ia juga diduga menargetkan Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti dengan memberondong tembakan ke rumah dinasnya.
Kronologi Penembakan Brutal
Aksi tragis ini terjadi pada Jumat dini hari, 22 November 2024, di kawasan Mapolres Solok Selatan. Menurut hasil penyelidikan awal, Dadang menembak kepala Kompol Ryanto di area parkiran Mapolres. Korban tewas seketika di lokasi kejadian.
Setelah menembak rekannya, Dadang melanjutkan aksinya dengan melepaskan tembakan ke arah rumah dinas Kapolres AKBP Arief Mukti, yang hanya berjarak sekitar 25 meter dari Mapolres. Beruntung, meskipun berada di dalam rumah saat kejadian, Kapolres berhasil selamat tanpa mengalami luka fisik.
Temuan Mengejutkan di TKP
Tim Inafis dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kombes Pol Andri Kurniawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah selongsong peluru dan lubang bekas tembakan di rumah dinas kapolres.
“Enam selongsong peluru ditemukan di dalam rumah Kapolres, sementara dua lainnya berada di parkiran tempat Kompol Ryanto ditembak. Semua selongsong peluru berasal dari senjata yang digunakan oleh Dadang,” jelas Kombes Andri saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Selain itu, tim juga menemukan tujuh lubang bekas tembakan di rumah dinas Kapolres. Berdasarkan analisis forensik, tembakan berasal dari satu arah, mengindikasikan bahwa tidak ada baku tembak antara pelaku dan Kapolres. “Ini membuktikan bahwa tindakan tersebut merupakan serangan sepihak,” tambahnya.
Motif Penembakan: Konflik Internal dan Dukungan terhadap Tambang Ilegal
Penyelidikan mendalam mengungkap motif di balik tindakan Dadang Iskandar. Insiden ini diduga terkait penangkapan sopir truk pengangkut material tambang ilegal oleh tim Satreskrim Polres Solok Selatan yang dipimpin oleh Kompol Ryanto. Dadang, yang disebut-sebut membekingi aktivitas tambang ilegal jenis galian C di wilayah tersebut, kesal karena Kompol Ryanto menolak membebaskan sopir yang ditangkap.
“Dadang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ia memiliki keterlibatan langsung dalam mendukung aktivitas tambang ilegal di Solok Selatan,” ujar Kombes Andri.
Pasal Berlapis untuk AKP Dadang Iskandar
Atas perbuatannya, AKP Dadang Iskandar dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana. Hukumannya dapat mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, tim penyidik Polda Sumbar terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih dalam jejaring aktivitas ilegal yang melibatkan tersangka.
(Mond)
#PolisiTembakPolisi #Polri #Peristiwa #PoldaSumbar