Breaking News

Respons PBNU Terhadap Fatwa MUI: Apakah Salam Lintas Agama Benar-Benar Haram?

"Katib 'Aam PBNU Akhmad Said Asrori menanggapi fatwa haram salam lintas agama. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)"

D'On, Jakarta,–
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kajian mendalam di internal NU mengenai penggunaan salam lintas agama. Penegasan ini disampaikan oleh Katib 'Aam PBNU, Akhmad Said Asrori, dalam pernyataan resmi yang mengutip laporan Antara pada Minggu (2/6).

Menurut Akhmad Said Asrori, PBNU tidak pernah membahas secara intens atau melakukan kajian mendalam mengenai masalah salam lintas agama di berbagai forum resmi NU. Hal ini disampaikan menyusul fatwa dari Ijtima Ulama Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai salam lintas agama sebagai haram dan bukan bentuk toleransi.

“PBNU belum pernah melakukan kajian secara mendalam dan membahas secara intens dalam berbagai forum resmi yang ada di lingkungan NU mengenai salam lintas agama,” ujar Akhmad. Ia menambahkan bahwa PBNU juga tidak memberikan mandat kepada siapa pun untuk menyampaikan pandangan tentang salam lintas agama.

Respons terhadap Ijtima Ulama MUI

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia kedelapan di Bangka Belitung yang mengeluarkan panduan hubungan antar-umat beragama, termasuk fikih salam lintas agama, yang menuai pro dan kontra di masyarakat.

Kajian di PWNU Jawa Timur

Meski PBNU pusat belum mengkaji isu ini secara mendalam, Akhmad mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai salam lintas agama pernah dilakukan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Timur melalui forum Bahtsul Masail pada tahun 2019. Dalam forum tersebut, disimpulkan bahwa pejabat Muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh” atau diikuti dengan salam nasional seperti "selamat pagi" atau "salam sejahtera bagi kita semua".

Namun, dalam kondisi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat Muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama. “Namun, dalam kondisi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat Muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama,” tambah Akhmad.

Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Haram

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2024 menetapkan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pengucapan salam dengan menyertakan salam dari berbagai agama bukanlah bentuk toleransi yang benar.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Asrorun Niam Sholeh. Menurutnya, salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (peribadatan) sehingga tidak seharusnya dicampur dengan doa dari agama lain.

PBNU Fokus pada Persatuan Bangsa

Dengan adanya pernyataan dari PBNU ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi umat Islam di Indonesia terkait pandangan PBNU mengenai salam lintas agama. PBNU menekankan pentingnya menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan dalam menyikapi perbedaan pandangan tersebut.

Kendati demikian, perdebatan mengenai salam lintas agama ini menunjukkan betapa kompleksnya isu-isu toleransi dan moderasi beragama di Indonesia, yang memerlukan kebijakan yang bijak dan hati-hati dari semua pihak terkait.

(*)

#PBNU #FatwaMUI #MajelisUlamaIndonesia #SalamLintasAgama #Haram