Breaking News

Pemerintah Indonesia Perangi Maraknya Judi Online dengan Satgas Khusus dan Langkah Tegas

Ilustrasi Judi Online 

D'On, Jakarta,-
Dalam sebuah upaya besar untuk menanggulangi maraknya perjudian online di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama lembaga lain memperhatikan fenomena tersebut dengan serius. Menurut keterangan resmi, sebanyak 2,7 juta warga Indonesia terlibat dalam praktik judi online, dengan mayoritas adalah kaum muda berusia 17-20 tahun. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa transaksi judi online mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni sebesar Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023.

“Indonesia sudah darurat judi online dengan transaksi Rp 327 triliun [sepanjang 2023],” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangan video yang diunggah Kemenkominfo, dikutip Rabu (24/4/2024).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan langkah konkret dengan memblokir 5.000 rekening bank yang terkait dengan aktivitas perjudian online. Namun, pemerintah tidak berhenti di situ. Mereka telah menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari berbagai lembaga dan aparat penegak hukum. Satgas ini bertujuan untuk melakukan langkah-langkah strategis guna memberantas fenomena perjudian online yang telah meresahkan masyarakat.

Menurut Menteri Budi Arie, pemblokiran rekening dan konten terkait judi online hanya merupakan langkah awal. Untuk membasmi total praktik ini, diperlukan kerjasama lintas sektor dan langkah-langkah lebih lanjut. Satgas pemberantasan judi online ini akan mengambil tindakan tegas demi memastikan bahwa masyarakat Indonesia terbebas dari dampak negatif perjudian online. Dengan keterlibatan berbagai pihak dan langkah-langkah strategis yang diambil, pemerintah Indonesia bertekad untuk mengatasi darurat judi online dengan serius dan efektif.

(*)

#JudiOnline #Judi #Menkominfo