Breaking News

16 Menteri Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan: Potensi Masalah Korupsi di Pemerintahan

E-LHKPN

D'On, Jakarta,-
Sebanyak 16 menteri dalam kabinet belum menyerahkan laporan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut data dari Lembaga Antirasuah yang dirilis hari ini, Senin (11/3/2024). 

Ke-16 menteri itu yakni Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar, Menteri Pendayagunaan Apararut Negara dan Reformasi Abdullah Anwar Anas, Menteri Perindustrian Agus Gumilang Kartasasmita, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.Lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.

Kemudian, Kemnteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, dan Menko Bidang Perekomonian Airlangga Hartanto.

KPK memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2024 bagi para pejabat untuk menyerahkan laporan harta kekayaan mereka. Namun, keberadaan 16 menteri yang belum memenuhi kewajiban ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi masalah korupsi di lingkungan pemerintahan.

Menanggapi hal ini, juru bicara KPK, Indra Ramadani, menyatakan, "Kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK adalah upaya transparansi yang penting dalam pencegahan korupsi. Kami berharap semua pejabat negara mematuhi kewajiban ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan."

Sementara itu, para pejabat yang telah menyerahkan laporan harta kekayaan mereka akan menjalani proses verifikasi sebelum hasilnya dipublikasikan ke masyarakat. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kebenaran dan keakuratan informasi yang disampaikan oleh para pejabat negara.

Dengan batas waktu yang semakin mendekat, publik menantikan langkah konkret dari para menteri yang belum memenuhi kewajiban mereka dalam menyerahkan laporan harta kekayaan, sambil berharap agar pemerintahan dapat tetap menjaga integritas dan mengedepankan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

(*)

#LHKPN #KPK #Nasional