Breaking News

KemendagriMelakukan Asistensi untuk Meningkatkan Tata Kelola Barang Milik Daerah


D'On, Jakarta,-
Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda), terus berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola barang milik daerah (BMD) agar berkualitas. Upaya tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Rapat Asistensi Penatausahaan BMD yang diadakan oleh Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan BMD.

Dalam sambutannya, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD, Yudia Ramli, menyatakan bahwa BMD memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi dari semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan BMD guna mewujudkan tata kelola yang baik.

Yudia juga menyampaikan bahwa lemahnya penatausahaan BMD menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan pemerintah daerah sulit untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk mengatasi hal ini, Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah melalui kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP).

Beberapa permasalahan yang sering dihadapi pemerintah daerah, seperti Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang tidak dibuat, pencatatan BMD yang tidak sesuai, dan keberadaan BMD yang tidak diketahui atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, menjadi fokus dalam upaya peningkatan tata kelola BMD.

“Lemahnya penatausahaan barang milik daerah merupakan salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah daerah sulit untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya di The Jayakarta SP Jakarta Hotel, Kamis (22/2/2024).

Selain itu, Yudia menyampaikan bahwa Kemendagri telah menyiapkan sistem aplikasi e-BMD yang akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. Hal ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses penatausahaan BMD oleh pemerintah daerah.

Dalam acara tersebut, Yudia juga menyerahkan secara simbolis user id dan password sistem aplikasi e-BMD kepada 5 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Para peserta juga diberikan pemahaman terkait sistem aplikasi e-BMD oleh narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial Politik (LPPSP) Universitas Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan/Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bidang Aset Provinsi dan Kabupaten/Kota dari wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Ini adalah langkah konkret Kemendagri dalam meningkatkan tata kelola BMD, dengan harapan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.

(*)

#Kemendagri #Nasional