Breaking News

Gegara Pakai Fasilitas Negara Untuk Kampanye, Anak Ketum Golkar Digarap Bawaslu

Diduga lakukan pelanggaran kampanye, Caleg DPR RI Ravindra Airlangga diperiksa Bawaslu Kabupaten Bogor

D'On, Bogor (Jabar),-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memeriksa anggota Komisi IV DPR RI Ravindra Airlangga.

Putra dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto itu diperiksa atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan saat membagikan ratusan traktor dari Kementerian Pertanian.

Ravindra yang merupakan caleg DPR RI untuk Pemilu 2024 itu diduga melakukan pelanggaran kampanye dengan memakai fasilitas negara.

Pasalnya, pada bantuan traktor yang diperuntukan untuk para petani di Kabupaten Bogor tersebut tertempel stiker Ravindra Airlangga, padahal traktor-traktor tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian. 

Dalam pemeriksaan kali ini, Bawaslu Kabupaten Bogor harus datang ke Jakarta untuk memeriksa putra Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar tersebut.

"Kemarin kami ke Ravindra (ke Jakarta). Pemeriksaan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin bersama tim," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, dikutip Selasa (19/12).

Pihaknya mengaku akan terus mendalami kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Bawaslu Kabupaten Bogor juga akan melakukan pengecekan lapangan kepada para penerima bantuan.

"Kami juga akan mengecek ke lapangan untuk memastikan informasi yang sudah kami peroleh selama ini. Pokoknya kami akan terus dalami kasus ini," ujarnya.

Burhanudin mengaku hingga saat ini pihaknya baru menemukan dugaan pelanggaran kampanye tersebut hanya berdasarkan keterangan foto yang beredar.

"Sejauh ini kamu baru menemukan fakta hanya dari foto yang beredar saja. Dari sana kami akan coba telusuri dan akan coba kami kembangkan lagi," tegasnya.

Adapun bantuan traktor kepada para petani sendiri dilakukan Ravindra di Kantor Distanhorbun Kabupaten Bogor pada Kamis (7/12).

Sampai dengan saat ini, Bawaslu Kabupaten Bogor masih belum bisa menetapkan sanksi terhadap Ravindra.

“Kalau sanksi, sampai hari ini belum ditetapkan melanggar atau tidak, tetapi paling tidak kan ada (kemungkinan) misalnya pejabat negara membuat keputusan atau tindakan yang merugikan,” ucapnya.

Selain dugaan pejabat negara melakukan tindakan yang merugikan, anak dari Menko Bidang Perekonomian ini juga diduga menyalahgunakan fasilitas negara pada saat pelaksanaan kampanye.

“Atau misalnya kaitan dengan fasilitas negara, tim kampanye atau pelaksana kampanye menggunakan fasilitas negara,” paparnya. 

(jpnn)

#Bawaslu #PelanggaranKampanye #Politik