Breaking News

Siapa Ratu Narkoba Aceh, Diduga Jadi Dalang Jaringan Tingkat Internasional

Ilustrasi barang bukti sabu

D'On, Aceh,- 
Belakangan ini, publik dibuat bertanya-tanya tentang siapa itu Ratu Narkoba Aceh. Pasalnya, sosok wanita ini dikabarkan sudah lama berkecimpung dalam bisnis gelap narkotika bersama dua suami yang berbeda.

Siapa Ratu Narkoba Aceh?

Nyonya N alias Hanisan adalah seorang wanita asal Bireuen, Aceh, yang dikenal sebagai sosialita dan dermawan di daerahnya.

Ia memiliki usaha doorsmeer dan toko baju di Bireuen, serta sering berdonasi untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

Nyonya N juga gemar bepergian ke luar negeri dan menampilkan gaya hidup mewah dan glamor di media sosialnya.

Namun, dibalik penampilannya yang menawan, Nyonya N menyimpan rahasia besar sebagai Ratu Narkoba Aceh.

Ia mengendalikan operasi peredaran narkoba antar negara bersama suami keduanya, AN alias Anton alias Bombom, yang juga merupakan bandar narkoba. Nyonya N dan AN bertugas menghitung barang di dalam gudang penyimpanan narkoba di Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

Sebelum menikah dengan AN, Nyonya N pernah menikah dengan suami pertamanya, AR alias Arif, yang juga merupakan gembong narkoba jaringan internasional. AR lah yang mengenalkan Nyonya N ke dunia narkoba dan mengajaknya bekerja sama dalam bisnis haram tersebut.

Namun, pada tahun 2020, AR ditangkap oleh polisi Tiongkok saat mengambil sabu-sabu di Provinsi Guangdong. Nyonya N menganggap bahwa AR sudah meninggal di sana dan kemudian menikah lagi dengan AN untuk melanjutkan bisnis narkobanya.

Penangkapan Nyonya N bermula dari pengungkapan kasus narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tanggal 18 Agustus 2023. Saat itu, tim BNN menciduk AN di sebuah ruko di Sunggal yang digunakan sebagai gudang penyimpanan narkoba.

Dari tangan AN, petugas menyita 52 kilogram sabu-sabu dan 323.822 butir pil ekstasi dengan total berat 129 kilogram.

Dari hasil interogasi, AN mengaku bahwa ia hanya sebagai pelaksana dan istrinya, Nyonya N, sebagai pimpinan. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap Nyonya N di doorsmeer miliknya di Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada tanggal 22 Agustus 2023.

Selain itu, petugas juga menangkap seorang penjaga gudang bernama M dan seorang kurir bernama HA.

Nyonya N dan para tersangka lainnya kini ditahan di BNN untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

(*)

#RatuNarkobaAceh #Sabu #Narkoba