Breaking News

Megawati Khawatir Banyak Polisi Seperti Ferdy Sambo


D'On, Jakarta,-
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri khawatir banyak anggota Polri seperti mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang membunuh anak buahnya sendiri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Megawati saat memberikan sambutan dalam acara Peluncuran Buku dalam Rangka Hari Jadi ke-58 Lemhannas RI Tahun 2023, Sabtu (20/5).

"Polisinya nanti banyak yang jadi Sambo, ya iya lah, saya enggak bisa bayangin, tapi saya enggak bisa ngomong, enggak mungkin dia bunuh anak orang, itu anak orang ngapain dibunuh lho, coba lho, bayangin dia pangkat berapa ya, dua ya, pak Sambo itu pangkatnya dua toh, apa itu ya kalau polisi, Irjen," kata Megawati.

Megawati mengaku kerap mempertanyakan kondisi Korps Bhayangkara ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya ngomong sama pak Presiden, pak polisi itu ngapain ini sekarang, saya ngomong sama Kapolri gimana sih kamu caranya, lho gimana sih, saya kan punya hak dong, orang saya kan yang misahin polisi," ujarnya.

Ketua umum PDIP itu mengatakan susah payah memisahkan Polri dengan TNI saat menjabat presiden.

"Polisi itu saya lho yang memisahkan, jangan lupa lho, Presiden RI kelima lho, dengan susah payah karena itu TAP MPR. Lha kok sekarang aku dengar si Sambo lah, si sopo meneh iku," katanya.

Setelahnya, Megawati menyinggung soal semangat gotong royong yang digelorakan oleh Presiden Soekarno. Kata dia, seharunya semangat ini bisa diimplementasikan oleh semua orang, termasuk para anggota polisi.

"Gotong royong itu lho masa enggak masuk apa yang saya katakan ini, hanya saya nanti yang mulutnya ribut, tapi udah pulang nanti lupa lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pembunuhan Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo telah divonis dengan pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).


(dis/fra/cnn)

#MegawatiSoekarnoputri #HariBukuNasional