Breaking News

Bacakan Pledoi, Teddy Minahasa Sebut Dirinya Korban Konspirasi


D'On, Jakarta,-
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). Dalam pembelaannya, Teddy mengaku dakwaan terhadap dirinya sejak ditetapkan sebagai tersangka merupakan hasil konspirasi.

“Semua yang didakwakan kepada saya hanyalah konspirasi,” tegas Teddy.

Dalam pleidoi yang ia beri judul “Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi”, Teddy membantah semua dakwaan penyidik mulai dari aksi penukaran sabu dengan tawas, hingga keterlibatannya sebagai gembong narkoba kelas kakap. Menurutnya, peristiwa penukaran sabu dan tawas tidak ada bukti, yang ada hanyalah kronologi semata.

“Saksi lain, Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti juga tidak pernah melihat langsung penukaran sabu dan tawas,” kata Teddy.

Mengenai tudingan bahwa dirinya mengunjungi pabrik sabu di Thailand, Teddy merasa mustahil seorang anggota polisi bisa masuk ke dalam kawasan industri gelap mafia yang sangat tertutup dan intoleran.

“Kalau benar saya kesana, mungkin saat ini saya hanya tinggal nama,” ujarnya.

Teddy mengaku bahwa proses hukum yang ia alami memiliki banyak kejanggalan. Penyidik yang menangani kasus ini terkesan dipaksakan untuk menjatuhkan vonis kepada dirinya.

“Ini seperti industri hukum yang dilakukan oleh elit-elit politik dengan tujuan untuk membunuh karakter saya, menghancurkan masa depan saya, bahkan membinasakan saya,” katanya.

Sebagai informasi, Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ia didakwa terlibat dalam penjualan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy dengan hukuman mati. Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.


(*)

#TeddyMinahasa #Narkoba #Sabu