Breaking News

Keluarga Tewas Diracun, Anak Kedua Pelaku Utama


D'On, Magelang (Jateng),-
 Polresta Magelang menetapkan anak kedua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dengan racun di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah. Tiga orang tewas, yaitu pasangan suami istri, dan anak pertama.

Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun seusai melakukan olah TKP bersama Dirreskrimum dan Biddokkes Polda Jawa Tengah, Selasa (29/11/2022) siang, menyebut tersangka yang berinisial DDS merupkan anak kedua korban.

DDS sakit hari setelah diminta menjadi tulang punggung keluarga seusai ayahnya pensiun sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwodadi.

“Memang benar kemarin telah terjadi pembunuhan yang mengakibatkan 3 korban meninggal dunia, diduga karena akibat keracunan. Dalam satu keluarga ini dihuni oleh 4 orang, sehingga saat kami melakukan olah TKP kemarin ada kejanggalan-kejanggalan yang menguatkan kami untuk menduga anak kedua dari korban tersebut sebagai pelakunya,” ungkap Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun.

Menurut Sajarod Zakun, penetapan tersangka kepada DDS yang merupakan anak kedua korban, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan petugas.

Di lokasi kejadian juga ada sejumlah kejanggalan, seperti tidak adanya busa yang keluar dari mulut dan juga anak kedua korban sempat menolak untuk dilakukan autopsi kepada jasad kedua orang tua dan juga kakaknya.

“Ditambah lagi kemarin sudah kita temukan sisa daripada zat kimia yang digunakan untuk membunuh ketiga korban tersebut, dan didapati serta diakui oleh yang bersangkutan. Sehingga kemarin saksi yang kita amankan untuk diambil keterangannya, dan tadi malam kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas, DDS mengakui perbuatannya telah meracuni kedua orang tuanya. DDS sakit hati karena harus menanggung beban keluarga.

Bahkan, aksinya meracuni keluarganya tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali. Pertama kali dicampur dengan dawet, tetapi kedua orang tua dan kakaknya hanya mual dan muntah.

“Pagi ini kita terbitkan langsung surat penahanan kepada yang bersangkutan. Soal kejanggalan yang pertama kita melihat TKP yang ada karena ini korban keracunan maka biasanya ada sisa sari muntahan sementara ini clear tidak ada sama sekali. Kemarin dari pihak keluarga dari saudara korban minta untuk diautopsi tetapi anaknya menolak,” jelas Plt Kapolresta Magelang.

Saat ini DDS sudah diamankan oleh Kepolisian Resort Kota Magelang atas tindakannya yang tega meracuni kedua orang tua dan kakaknya.

DDS terancam dijerat dengan pasal 340 junto 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.


Sumber: BeritaSatu

#Pembunuhan #Kriminal