Breaking News

Hari Ini Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Obstruction of Justice


D'On, Jakarta,-
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini Rabu (19/10).

Keenam terdakwa dalam kasus ini adalah Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang rencananya akan digelar dalam dua sesi dengan majelis hakim yang berbeda.

Sesi pertama, kata dia, digelar pada pukul 10.00 WIB dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria.

"Ada dua majelis nanti yang pertama pukul 10.00 WIB untuk terdakwa Brigjen Hendra dan kawan-kawan," kata Djuyamto melalui pesan tertulis, Selasa (18/10).

Sementara itu, untuk sesi kedua akan digelar pada pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

"Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB yang terdakwa Chuck dan kawan-kawan," ujarnya.

Hakim ketua Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan ditunjuk untuk mengadili terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Agus Nurpatria.

Kemudian, untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo, akan diadili oleh hakim ketua Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Ferdy Sambo juga telah didakwa melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Jaksa menyebut Sambo berniat menutupi fakta kejadian sebenarnya pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Sambo berupaya mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi.


(lna/ain)

#HendraKurniawan #FerdySambo #obstruction of justice #hukum