Breaking News

Geger Aturan Pengeras Suara di Masjid, Menteri Muhadjir: Aturan Itu Bagus, Pahami Maksud dan Tujuan!

D'On, Jakarta,- Surat edaran (SE) mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memicu kontroversi. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut edaran tersebut bagus.


"SE itu bagus. Saya minta takmir, pengurus (masjid dan musala) baca selengkapnya. Pahami maksud dan tujuan. Jangan terpengaruh berita sepotong, apalagi judulnya. Baca isi beritanya," kata Muhadjir saat mengecek penyaluran bansos di Kantor Pos Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jumat (25/2/2022) siang.

‎Menurut Muhadjir, kerap judul berita sengaja dibuat seram agar banyak dibaca. Sedangkan masyarakat banyak yang hanya membaca judulnya saja.

"Banyak yang anggap judulnya itu, tidak baca isinya," kata dia.

Muhadjir pun meminta agar SE yang mengatur pengeras suara atau toa masjid dan musala dibaca dengan baik dan diterapkan. Sebab SE tersebut bertujuan baik, yakni menjaga kenyamanan dan toleransi.

‎"Boleh pake toa, tapi yang wajar saja. Jangan keras-keras, jangan terlalu lirih, dan dihitung betul. Jangan 24 jam terus, jangan dua jam sebelum subuh sudah keras," tandasnya.

Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di mesjid dan musala.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid dan Musala.

Menurut Yaqut, aturan itu untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat. ‎Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," tegas Menag di Jakarta, Senin (21/2/2022) melansir dari laman resmi Kementerian Agama.

Salah satu isi aturan yang terbit pada 18 Februari itu antara lain volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 db (seratus desibel).

(suara)

#MuhadjirEffendy #MenkoPMK #ToaMesjid