Breaking News

Polri Telusuri Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda Terkait Kasus Ferdy Sambo

D'On, Jakarta,- Tim khusus (Timsus) Polri mendalami isu ataupun dugaan keterlibatan tiga kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain itu, Timsus Polri juga mendalami adanya komunikasi antara para kapolda dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.


"Nanti didalami ya (terkait komunikasi Sambo dengan tiga Kapolda) nanti ditanyakan lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senin (5/9/2022).

Dikatakan Dedi, mengenai informasi yang masuk tentunya akan diproses oleh Timsus. Selain itu, Timsus juga belum melakukan pemeriksaan terhadap tiga Kapolda itu.

"Dari Timsus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya juga dari Timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen FS," ucapnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Ma’ruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Ia diduga mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo hingga mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir J ke lokasi penembakan yaitu di Rumah Dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, Putri juga berada di lantai 3 saat Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sumber: BeritaSatu

#FerdySambo #Polri #PembunuhanBrigadirJ #Viral