Breaking News

Tunjangan Guru Hilang dari RUU Sisdiknas, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

D'On, Jakarta,- Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) kepada DPR. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merespons keras RUU Sisdiknas ini.


Mereka menilai RUU Sisdiknas menjadi mimpi buruk bagi guru karena pasal tentang tunjangan profesi guru dihapus. Untuk itu, organisasi guru mendesak agar pasal tersebut kembali dimasukkan dalam RUU Sisdiknas.

Merespons hal tersebut, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan, pada prinsipnya RUU Sisdiknas memperjuangkan kesejahteraan guru sebagai profesi yang mulia dan terhormat.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapatkan penghasilan layak sebagai wujud keberpihakan Kemendikbudristek kepada guru dan penghormatan kepada profesi yang terhormat,” kata Iwan saat memberi keterangan pers terkait tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas yang digelar secara daring, Senin (29/8/2022).

Iwan menuturkan, RUU Sisdiknas mengatur guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi melalui proses sertifikasi baik itu guru aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut hingga pensiun. Tunjangan profesi tersebut diterima sepanjang para guru memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Iwan menuturkan, saat ini ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena belum tersertifikasi. Hal ini karena mereka masih menunggu antrean untuk melakukan pendidikan profesi guru (PPG).

Antrean 1,6 juta guru membutuhkan waktu yang lama. Bahkan, ada kemungkinan mereka tidak akan mendapatkan kesejahteraan hingga pensiun.

Mempertimbangkan hal tersebut, kata Iwan, RUU Sisdiknas memberikan solusi agar 1,6 juta juta guru tetap mendapatkan peningkatan kesejahteraan tanpa harus mengikuti seleksi.

Dikatakan, melalui RUU Sisdiknas, guru dengan status ASN akan mendapatkan penghasilan lebih baik melalui UU ASN. Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan otomatis mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur oleh UU ASN, tanpa menunggu antrean panjang PPG.

Sementara untuk guru non-ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan demikian yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang lebih tinggi kepada guru sesuai dengan UU Tenaga Kerja beserta insentifnya.

Dengan ini, lanjut Iwan, tentu hubungan antara guru dan yayasan semakin harmonis. Kemendikbudristek, katanya, mendorong agar yayasan dapat mengelola sumber daya manusia (SDM) guru dengan baik.

“Pada intinya pengaturan yang diusulkan oleh RUU Sisdiknas ini adalah bagaimana agar guru-guru kita sudah mendapatkan peningkatan penghasilan itu tetap dijamin sampai mereka pensiun. Bagi 1,6 juta guru yang belum mendapat tunjangan segera mendapatkan peningkatan penghasilan sehingga kesejahteraan mereka menjadi lebih baik tanpa menunggu antrean panjang yang mungkin kita enggak tahu kadang-kadang mereka ikut tetapi dalam prosesnya ujian seleksinya gagal, ikut proses mereka belum lulus, karena ada beberapa proses panjang yang harus mereka lalui,” ucapnya.

Sementara pada RUU Sisdiknas, para guru akan mendapatkan peningkatan prestasi tanpa antrean PPG. Iwan juga menambahkan, RUU Sisdiknas sebetulnya merupakan kabar gembira.

Hal ini karena peningkatan kesejahteraan guru ini diperluas, tidak hanya bagi guru yang masuk kategori guru. Namun, memberi pengakuan kepada guru pendidikan anak usia dini (PAUD) akan diakui sebagai satuan pendidikan formal sehingga mendapatkan peningkatan penghasilan sebagai guru dan juga berlaku kepada satuan pendidikan nonformal penyelenggaraan program kesetaraan.

“Ini prinsip yang tentunya kita perlu kawal sama-sama,” ucapnya.

Iwan menegaskan memperjuangkan agar guru mendapatkan kesejahteraan layak dan kondisi kerja yang baik adalah tujuan utama dari pemerintah melalui RUU Sisdiknas.

“Kita melakukan ikhtiar dan jalan perjuangan kita untuk menuju itu supaya bisa lebih baik lagi. Kami mengajak semua pihak memberikan masukan dan saran yang tentunya positif bagaimana kita dapat mengawal RUU Sisdiknas ini bersama-sama dan tetap melakukan analisis sesuai dengan dokumen yang ada. Jangan sampai ada miskonsepsi dan interpretasi yang sebenarnya tidak tepat dengan apa yang kita ajukan,” ucapnya.

Untuk itu, Iwan mengajak semua pihak termasuk organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Masyarakat, baik individu maupun lembaga dapat ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Sumber: BeritaSatu

#RUUSisdiknas #TunjanganProfesiGuru #Kemendikbudristek #TunjanganGuru #Guru