Breaking News

Gadis 17 Tahun Dijual Pacar ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat, Sering Juga Layani Nafsu Kekasih

D'On, Pekanbaru,- Seorang pria berinisial EA (24) di Kota Pekanbaru, Riau, diringkus polisi karena diduga menjual dan mencabulinya kekasihnya yang masih berusia di bawah umur. Pelaku dicidik jajaran Polsek Senapelan di sebuah hotel di Jalan Moh Ali, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.


Kasus ini terbongkar dari laporan seorang pria mengaku diperas saat memesan layanan wanita panggilan lewat aplikasi MiChat. Sindikat ini memeras si pemesan melebihi kesepakatan yang harus dibayarkan.

Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim mengatakan, saat penggeledahan berlangsung di hotel tersebut, pihaknya menemukan beberapa pria dan wanita yang ternyata salah satunya di antaranya remaja berusia 17 tahun.

Kemudian Tim Reskrim mengamankan dua pria dewasa berinisial EA (23), dan UM (27), karena telah membawa Mawar (nama samaran korban) dan mencabulinya.

Usut punya usut, ternyata Mawar sudah sekitar satu bulan berada di hotel tersebut. Tersangka EA merupakan kekasih Mawar yang tega menjual gadis tersebut kepada lelaki hidung belang, melalui aplikasi MiChat.

“Jadi saat kita amankan di kamar hotel, korban mengaku baru saja melayani tamu untuk melakukan hubungan badan. Tarif yang disepakati Rp 300 ribu. Hal itu dilakukan atas perintah pacarnya, EA,” katanya, Minggu (3/7/2022).

Selama satu bulan terakhir, Mawar memang sudah dijajakan oleh ES untuk melayani dan memuaskan nafsu pelanggan di hotel tersebut.

“Korban dijadikan pekerja seks. Dan uang hasil menjadi pekerja seks komersial digunakan mereka untuk membayar sewa kamar kepada pihak hotel dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” bebernya.

Selain itu, pelaku juga kerap kali berhubungan badan dengan Mawar yang masih di bawah umur itu.

Akibat perbuatan itu, dua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 88 sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 76E Jo Pasal 76I Undang-undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang–Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(Antara)

#Prostitusi #Pemerasan #Kriminal